News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Berusia 62 Tahun di Malang Curi Uang di dalam Kotak Amal Musala

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diborgol-Mengaku tak punya biaya untuk pengobatan anak,  Paiman (62) nekat mencuri kotak amal di Musala Darul Muttaqin, Pepen, Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (3/9/2021) dini hari lalu.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Mengaku tak punya biaya untuk pengobatan anak,  Paiman (62) nekat mencuri kotak amal di Musala Darul Muttaqin, Pepen, Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (3/9/2021) dini hari lalu.

Kanit Reskrim Polsek Kepanjen Ipda Transtoto mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari informasi warga yang sebelumnya sudah curiga dengan lagak pelaku di musala tersebut.

"Warga sebelumnya sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku.

Guna memastikan, warga akhirnya melakukan pengamatan dengan sembunyi.

Benar saja, saat pelaku melancarkan aksinya, pelaku tidak bisa mengelak saat diamankan warga ketika hendak meninggalkan lokasi," terang Toto ketika dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Kapolresta Malang Kota: Target Vaksinasi di UIN Malang 600 Mahasiswa dan Warga Sekitar 

Secara modus operandi, pelaku melancarkan aksi pencuriannya dengan mencongkel kotak amal dengan menggunakan obeng.

Usai mencongkel kotak amal, bapak 4 orang anak ini memindahkan uang-uang amal jemaah tersebut ke dalam kantong plastik.

"Firasat curiga warga mencuat ketika ada motor yang diparkir di dekat musala.

Lalu warga melihat pelaku yang sedang mengangkat kotak amal dan dibawa masuk ke dalam musala," katanya.

Mendengar laporan masyarakat, polisi langsung datang ke lokasi tempat kejadian perkara untuk meringkus pelaku.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket uang. Satu paket berisi Rp 1.660.000, dan satunya ditemukan di dalam jaket pelaku berisi Rp 662.000 dari tangan tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP.

"Ngakunya pelaku baru pertama ini (melancarkan aksi pencurian).

Ia langsung ketahuan dan diamankan warga. Kalau ngakunya, yang di dalam jaket itu adalah uang dari anaknya.

Katanya hasil menjaga parkir dari anaknya," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bapak 4 Anak di Malang Nekat Mencuri Kotak Amal Musala, Berdalih untuk Biaya Pengobatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini