News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Pria Ditangkap Saat Bawa Sabu 1,5 Kilogram di Komplek Jodoh Square Kota Batam

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sabu-sabu- Dua pria berinisial A dan IR ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri karena menyimpan sabu seberat 1.497,5 gram

Laporan Wartawan Tribun Batam Beres Lumbantobing

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dua pria berinisial A dan IR ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri karena menyimpan sabu seberat 1.497,5 gram.

Keduanya terancam hukuman mati.

"Dua tersangka sudah diamankan, terbukti membawa narkoba jenis sabu," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Selasa (7/9/2021).

Kata dia, penangkapan itu dilakukan di pinggir jalan Komplek Jodoh Square kota Batam, beberapa waktu lalu.

Saat itu, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang telah membawa sabu menuju komplek Jodoh Square.

Berdasarkan informasi itu pula, tim opsnal melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Kepergok Judi Sabung Ayam oleh Polisi, 2 Pria Terjun Bebas ke Sungai Cidurian, Akhirnya Tewas

Alhasil, ditemukan narkotika jenis sabu dari seorang pria.

Tak berhenti disitu, selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial I di sebuah Kamar Hotel Lubuk Baja.

"Barang bukti yang berhasil diamankan terhadap kedua tersangka yaitu 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu sekita seberat 507,5 gram, 1 bungkus Teh Cina merk Guannyinwang yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu sekira seberat 990 gram, 2 unit sepeda motor, 2 Unit Handphone, serta 2 Lembar KTP atas nama tersangka," terang Kabid Humas.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. 

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul BAWA Sabu Hampir 1,5 Kg, 2 Pria di Batam Terancam Hukuman Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini