Setelah itu, polisi menangkap M Haidar di Bong Lama sekitar pukul 20.30.
"Tersangka Adhi Pratama merupakan residivis dan telah menjalani dua kali proses pidana," ujarnya.
Kapolrestabes menambahkan, pihaknya juga menyita dua sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan. Sementara dua pelaku dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP.
Saat konferensi pers, dua pelaku dihadirkan. Adhi megnatakan, bila sebelumnya ia pernah menjalani hukuman selama enam bulan lantaran merampas ponsel seorang pelajar.
Pembegalan yang dilakukannya di Jalan Pemuda, diakuinya sebagai aksinya yang kedua.
Sementara Haidar mengatakan bila pembegalan bersama Adhi adalah aksi pertamanya. Sebelum membegal, ia menenggak minuma keras terlebih dahulu.
Sementara Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengingatkan agar pelaku kejahatan tidak beraksi di wilayahnya.
Pria akrab disapa Hendi menegaskan, kepolisian bersama stakeholder terkait telah siap melibas aksi kejahatan yang dilakukan di Kota Semarang.
"Saya juga wanti-wanti kepada orangtua untuk terus mengawasi anak-anaknya," ujarnya.
Selain itu, kata Hendi, pemerintah kota Semarang juga akan menambah CCTV. Keberadaan CCTV di banyak titik, ujar Hendi, juga akan sangat membantu mengungkap aksi kejahatan. Menurutnya, di 2020, Pemerintah Kota
Semarang sebenaraya telah menganggarkan pemasangan 10.500 CCTV. Namun hal tersebut tertunda karena pandemi Covid-19.
Baca juga: Yasonna Laoly Sebut Dua dari 41 Korban yang Tewas adalah WN Afrika Selatan dan Portugal
Baca juga: Petani di Toba Tikam Menantu dan Putrinya hingga Nyaris Tewas Lalu Lukai Dirinya Sendiri
"Namun karena pandemi, di 2021 baru dilakukan tambahan monitor dan tahun depan akan ada tambahan 10.500 CCTV," jelas Hendi.
Sebelumnya, petugas Kodim 0733/BS yang tengah piket, Heri mengatakan, saat kejadian ia melihat ada tiga sepeda motor.
Tak lama kemudian, satu di antara tiga motor itu jatuh tepat di depan SMA 3 Semarang.