Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Ditelantarkan seorang anggota dewan, seorang wanita beserta anaknya mendatangi kantor DPRD Situbondo, Rabu (08/09/2021).
Wanita berinisial DUK, warga Mangaran atang dengan didampingi kuasa hukumnya ke gedung wakil rakyat.
Ia mengadukan seorang anggota dewan berinisial H ke Badan Kehormatan ( BK) DPRD Situbondo karena diduga menelantarkannya sebagai istri siri beserta anaknya.
Wanita berjilbab yang berstatus guru ini, ditemui langsung oleh Ketua Badan Kehormatan Johantono di ruang BK DPRD Situbondo.
DUK yang akrab dipanggil Wiwit mengaku dirinya hanya korban janji janji bualannya.
"Anak saya terlahir cacat dan dibuang saja," ujar Wwit kepada sejumlah wartawan usai mengadu ke BK DPRD Situbondo.
Sembari menangis, Wiwit mengatakan selama dua tahun menjadi istrinya, dirinya banyak mengalami kerugian.
Baca juga: Pria di Situbondo Aniaya Tetangga, Pelaku Emosi Anaknya Dituduh Mencuri Kelapa
"Bicara sama kuasa hukum saya saja. Saya sudah tidak kuat," katanya sembari menggendong buah hatinya.
Dikatakan, anak dari hasil perkawinan sirinya dengan anggota dewan terlahir dengan kondisi cacat sehingga harus berkali kali dilakukan operasi.
"Anak saya sudah dua kali dioperasi," tukasnya.
Kuasa hukum Wiwit, Hery Sampurno mengatakan, pada hari ini pihaknya mengadukan salah satu anggota dewan yang diduga menelantarkan atau membuat janji janji palsu kepada seorang perempuan.
Janji palsu itu, kata Hery, anggota dewan itu akan menikahinya, namun bujuk rayu yang berlangsung sejak tahun 2019 sebelum pencalekan tidak terwujud sampai saat ini dengan menceritakan hubungannya dengan keluarganya mengalami keretakan.
"Gayung bersambut, sehingga terjadilah pernikahan secara siri. Dari pernikahan itu sampai memiliki anak," jelasnya.
Akibat pernikahan tersebut. Lanjut Hery, kliennya mendapat sanksi dari dinasnya dengan gaji dipotong sebesar Rp 300 ribu setiap bulan selama tiga tahun.
"Makanya datang ke DPRD, bagaimana nasib anaknya yang saat ini masih membutuhkam biaya operasi," kata pengacara asal Banyuwangi ini.
Selain mengadukan ke BK DPRD Situbondo, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke pengurus partai mulai dari tingkat DPC, DPD hingga DPP Demokrat.
"Harapannya satu agar bapak dari anak ini mau bertanggungjawab biaya hidupnya sampai dewasa, " harapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua BK DPRD Situbondo, Johantono mengatakan, pihaknya memang menerima pengaduhan dari warga Kabupaten Situbondo.
"Laporan itu sudah kita terima dan akan ditindak lanjuti di internal Badan Kehormatan dsn kita dalami materi laporan ini.
Kalau nanti perlu ditindak lanjuti, ya kita tindak lanjuti sesuai mikanisme internal Badan Kehormatan," kata Johantono.
H membenarkan jika Wiwit itu merupakan istri keduanya yang sudah difiroq pada tanggal 19 Agustus lalu atas permintaan istrinya sendiri karena sudah tidak kecocokan.
Menurutnya, pihaknya membantah jika dituduh menelantarkan anaknya tersebut.
Baca juga: Curiga Lihat Gundukan Tanah, Pria di Situbondo Temukan Mayat Bayi, Diduga Korban Aborsi
"ini bisa dikonfirmasi dengan Kades Seletreng yang sudah mengantarkan semua kebutuhan anak saya pada minggu pertama," kata politisi Partai Demokrat ini.
Dia menjelaskan, bahkan pada mimggu kedua, dirinya juga telah mengantarkan nafakah untuk anaknya melalui kepala Desa Mangaran.
"Saya tidak ada niatan untuk menelantarkannya dan saya bertanggungjawan itu anak saya," ujarnyq.
Dikatakan, persoalan ini merupakan masalah pribadi terhadap pertanggungjawaban terhadap anaknya dan keluarganya.
"Alhamdulillah keluarga saya yang pertama dan kedua sudah paham semua.
Pesan saya jodoh itu ditangah Tuhan, kalau saya inginnya menghalalkan secara hukum istri keduanya di pengadilan, akan tetapi ASN dan tidak boleh menjadi istri kedua." jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Istri Muda Anggota DPRD Situbondo Melapor ke Badan Kehormatan, Menangis Ceritakan Kisah Pilu