Haji Maye dan keluarga pun tidak harus angkat kaki dari tanah kelahirannya.
Kepada TribunLombok.com, Haji Maye menuturkan, sekitar 22 are tanahnya dibayar Kementerian PUPR untuk pembangunan bypass.
Dia mendapatkan harga layak.
Dimana 1 are dibayar seharga Rp 200 juta.
Bila ditotal harga tanahnya mencapai Rp 4,4 miliar.
Tapi pemerintah memberi ganti rugi tanah beserta bangunan, sehingga dia mendapatkan uang sekitar Rp 5 miliar.
Meski mendapatkan uang miliaran rupiah, Haji Maye tidak membeli barang-barang mewah.
Uang tersebut dia belanjakan lagi untuk membeli sawah dan tanah di tempat lain.
Baca juga: Bamsoet: Progres Pembangunan Sirkuit Mandalika Capai 92 Persen
Sebagian uangnya dipakai membangun usaha kos-kosan atau penginapan di tempat tinggalnya saat ini.
Dia juga membuat warung kecil-kecilan sebagai tempat jualan.
Uang miliaran tersebut dalam sekejap habis dipakai untuk membangun usaha dan membeli sawah agar tetap bisa bertani.
"Habis dia (uangnya), banyak habis, bangket habis segale (sawah habis semua)," kata Haji Maye.
Hanya saja, dia tidak bisa lagi membeli sawah di dekat kawasan Mandalika karena harganya sudah selangit.
Dia pun membeli sawah ke Desa Mujur, Lombok Tengah.