Kemudian pelaku melakukan pemukulan terhadap korban hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.
Korban sempat dilarikan ke RS Roemani, namun nyawanya tidak tertolong.
Baca juga: Dengar Anak Cekcok dengan Istri Kedua, Pria di Toba Aniaya Putri dan Menantunya Lalu Lukai Diri
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka
Usai kejadian, Polrestabes Semarang menerima laporan terkait insiden penganiayaan.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.
"Kami mendapat informasi bahwa telah terjadi dugaan penganiayaan menyebabkan kematian," jelasnya, Rabu (8/9/2021).
Donny menambahkan, setelah kejadian, CRB resmi dijadikan tersangka.
"Kami menerbitkan sendiri Laporan Polisinya. Untuk autopsi belum bisa kami lakukan."
"Tapi, kami mempunyai bukti visum luar dari dokter," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.
Menurut Donny, dari hasil gelar perkara, CRB langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka saat ini telah di tahan di Polrestabes Semarang.
"Pelaku ditetapkan tersangka saat gelar perkara kemarin sore (Selasa, 7 September 2021, red)," ujar dia.
Hingga saat ini saksi diperiksa baru satu orang, yakni teman korban yang diboncengkan saat kejadian .
Pihaknya akan mengembangkan dengan memeriksa teman-temannya yang dimintai tolong dalam grup WhatsApp.