"Kasus TPPU-nya memang sedang dalam proses. Ini adalah tindak lanjut dari perkara narkoba HS (Herman Sawiran) dan A (Alexander) yang kita tangkap pada Juli 2018 lalu," kata Kasat Narkoba Polres Musirawas, Denhar dihubungi dari Muratara.
Baca juga: Dapat Bahan Baku dari Turki, 2 Warga Iran Buka Pabrik Sabu di Tangerang, Mampu Produksi 20 KG
Dia menjelaskan, setelah melalui rangkaian proses penyidikan dari pidana asal narkotika tersebut kemudian dikembangkan ke penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Sebagaimana diketahui, tersangka Herman Sawiran dan Alexander telah divonis oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan pidana penjara selama 11 tahun subsider empat bulan.
Alexander menjalani hukuman di Lapas Narkotika Klas II A Lubuklinggau di Muara Beliti, Kabupaten Musirawas.
Sedangkan Herman Sawiran menjalani hukuman di Cabang Rumah Tahanan Surulangun Rawas Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Investigasi TPPU ini, kata Denhar, dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Sat Narkoba Polres Musirawas sejak Desember 2019.
"Kasus ini secepatnya akan dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau. Karena pada 24 Agustus 2021 sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa," kata Denhar.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Gedung yang Disewa Kantor BPBD dan Dinkes Muratara Disita, Terkait Kasus Narkoba,