Setelah korban ditemukan, pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi kemudian turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
"Saat tim menginterogasi sejumlah saksi-saksi, pelaku sempat berupaya mengaburkan penyelidikan dengan menuduh seseorang," ungkap Alponso.
Bahkan, tim lapangan, sempat mengarahkan penyelidikan ke orang yang disebutkan pelaku.
Namun, orang yang disebut pelaku sudah pergi dari kompleks tersebut dan nomor selulernya tidak aktif.
Baca juga: Anak Habisi Ibu di Cilacap karena Sering Dimarahi, Korban Sempat Teriak hingga Didengar Tetangga
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi.
Hasilnya, polisi akhirnya menemukan fakta bahwa pelaku telah menjual handphon milik korban.
Dari situ polisi mulai mengarahkan penyelidikan terhadap pelaku.
"Berdasarkan bukti-bukti yang kita peroleh dan keterangan saksi, akhirnya kita mengetahui bahwa PM adalah pelakunya," ucapnya.
Pelaku akhirnya ditangkap di perumahan karyawan Divisi I PT PAL, Kecamatan Batang Gansal, Jumat (3/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak.
Selain itu, Pasal 340 atau 338 KUHPpidana.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPekanbaru.com/Bynton Simanungkalit, Kompas.com/Idon Tanjung)