News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Bulan Pacaran, Bocah 13 Tahun Setubuhi Kekasihnya, Terbongkar dari Bekas Memerah di Leher Korban

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang bocah 13 tahun di Bali tega setubuhi pacarnya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa di bawah umur terjadi di Kabupaten Karangasem, Bali.

Diketahui yang menjadi pelakunya merupakan bocah remaja 13 tahun berinisial IKA.

Sedangkan korbannya adalah pacar pelaku sendiri yang juga masih di bawah umur sebut saja Bunga namanya.

Pelaku tega menodai pacarnya sendiri saat korban menginap di rumahnya pada Rabu 8 September 2021 lalu.

Kini IKA sudah diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem mengamankan untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Baca juga: Kisah Pilu di Balik Penemuan Jasad Bayi di Sumur, Ada Siswi SMP Korban Rudapaksa Seorang Kakek

Kanit IV Satreskrim Polres Karangasem, IPDA Wira Graha Setiawan, mengungkapkan penangkapan tersangka.

Bermula dari laporan orangtua korban ke Polres Karangasem, Senin 6 September 2021.

Mendengar info tersebut, peetugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan di Seraya, dekat rumahnya. Setelah itu yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Karangasem.

Baca juga: Kakek 63 Tahun di Lampung Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Modus Minta Kerokan karena Masuk Angin

Untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap Wira Graha Setiawan, Jumat 10 September 2021.

Ketika dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatan yang dilakukanya.

Menurut pengakuannya, pelaku kenal dengan korban dari media sosial (Facebook).

Dari perkenalan itu, keduanya menjalin asmara 2 bulan lalu.

Yang bersangkutan kemudian ketemuan di Kabupaten Karangasem.

Setelah lama mengobrol, korban menginap di rumah pelaku sehari dan kembali ke Gianyar tanggal 4 September 2021.

"Dengan bujuk rayu, pelaku menyetubuhi korban saat menginap.

Dan kembali ke rumahnya di Gianyar, Sabtu 4 September 2021," ungkap IPDA Wira Graha Setiawan.

Sampai di rumah, orangtua korban kaget dan curiga dengan anak.

Baca juga: Modal Janji akan Dinikahi, Pemuda Lampung Rudapaksa Bocah Perempuan Berumur 13 Tahun

Mengingat banyak bekas merah di beberapa titik di leher sang anak.

Orangtua korban langsung menginterogasi anaknya.

Awalnya si anak mengaku menginap di rumah temannya di Kabupaten Bangli.

Tapi sang ibu tak percaya begitu saja.

Korban terus didesak untuk mengatakan yang sejujurnya.

Karena ada desakan, akhirnya korban mengakui kejadian yang dialaminya.

Karena tidak terima, orangtua korban langsung melaporkan ke Polres Karangasem.

Petugas sudah melakukan visum dan mengambil barang bukti.

Seperti pakaian keduanya yang digunakan saat kejadian.

"Tersangka dan korban masih di bawah umur. Kami kenakan wajib lapor," akuinya.

Ditambahkan, orangtua korban memberikan pilihan kepada tersangka.

Baca juga: Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Pontianak Nekat Rudapaksa Mantan Istri, Korban Diancam akan Dihabisi

Menikahi korban atau dilanjutkan ke proses hukum.

Mengingat korban msih duduk di bangku SMP, dan tersangka pendidikan terakhirnya yakni SD.

Dan kini sudah berkerja di salah satu warung makan babi guling sekitar Kota Denpasar.

"Korban masih di bawah umur. Seandainya mau dinikahkan, tentu ada syarat sampai umur yang layak.

Misal dengan dibuatkan surat perjanjian," tambah Setiawan.

Kasus ini ditangani oleh Polres Karangasem, barang bukti sudah diamankan oleh petugas polisi.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pelaku Pelecehan Seksual di Karangasem Masih di Bawah Umur, Orangtua Korban Tuntut Ini

(Tribun-Bali.com/Saiful Rohim)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini