Kamal menambahkan, apabila nantinya penetapan tersangka dari antara terlapor, maka akan dijerat Pasal 81 UU No 34 Tahun 2014 dengan perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak.
Informasi yang diterima Tribun-Papua.com dari pihak keluarga korban, menyebut peristiwa tersebut terjadi di Jakarta pada April 2021 lalu.
Dalam keterangan tertulisnya, pihak korban menjelaskan para oknum pelaku melancarkan aksi bejatnya secara terencana, hingga keempat korban yang berstatus pelajar berusia 16 tahun di Jayapura mau dibawa ke Jakarta dengan alasan liburan gratis dan diberi uang.
Baca juga: Kisah Pilu di Balik Penemuan Jasad Bayi di Sumur, Ada Siswi SMP Korban Rudapaksa Seorang Kakek
Mirisnya, Om dari salah satu korban disebut terlibat dalam kasus ini.
Ketika berada di Jakarta, para pelaku disebut mengajak para korban ke tempat hiburan malam lalu memaksa menenggak minuman beralkohol.
Bahkan pelaku dilaporkan mengintimidasi para korban agar mau menuruti keinginan oleh oknum pelaku.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Oknum Pejabat dan Politisi Papua Diduga Rudapaksa Siswi SMU, Polisi Periksa Sejumlah Saksi