TRIBUNNEWS.COM - Seorang YouTuber di Kota Langsa, Aceh digerebek polisi saat berbuat asusila pada Kamis (9/9/2021).
Pemuda berinisial MJ (20) tertangkap basah bersama sang pacarnya, N (16).
MJ sendiri diketahui sebagai YouTuber yang memiliki 3,02 juta subscribers.
Di hadapan polisi, MJ mengaku sudah pernah berhubungan badan dengan pacarnya.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Serambinews.com dan Kompas.com, Minggu (12/9/2021):
Baca juga: Ayah di Aceh Setubuhi Anak Kandung, Aksi Tengah Malam Dipergoki Istri, Kini Terancam 16 Tahun Bui
Kronologi
MJ dan N digerebek polisi saat berduaan dalam mobil.
Kendaraan itu dilaporkan terparkir di Tugu Bambu Runcing, Kota Langsa, Aceh, Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Secara kebetulan, ada petugas melakukan patroli rutin di lokasi tersebut.
Petugas melihat ada sebuah mobil warna silver yang parkir di pinggiran lapangan terbuka tersebut.
Baca juga: Hilang 2 Bulan, Bocah SMA di Aceh Ditemukan Tinggal Kerangka, Terakhir Pergi Bersama Teman Barunya
Polisi kemudian mengetuk pintu mobil.
Ternyata pria yang diketahui sebagai YouTuber tersebut sudah tak mengenakan baju.
Saat diperiksa, petugas juga menemukan kondom yang hendak digunakan.
Keduanya kemudian dibawa ke kantor Polres Langsa untuk diperiksa.
Mengaku sudah pernah berhubungan badan
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Asmauddin memberikan penjelasannya.
Ia menyebut, MJ mengaku sudah pernah berhubungan intim dengan pacarnya.
“Keduanya mengaku sudah pernah berhubungan intim sekali. Malam kejadian mereka akan mengulanginya. Namun keburu ditangkap polisi,” ungkapnya.
Kasus tersebut akan diperiksa oleh polisi dan diteruskan ke kejaksaan dan mahkamah syariah.
Baca juga: Kakek di Aceh Divonis 16 Tahun Penjara, Tega Nodai Cucu Kandungnya di Tepi Pantai
Jika terbukti bersalah, MK akan mendapatkan sanksi cambuk.
“Penyidiknya Polres, nanti ke jaksa seterusnya ke mahkamah syariah."
"Jika terbukti bersalah hukumannya nanti pakai qanun (peraturan daerah) dengan sanksi cambuk,” sebutnya.
Selain MJ dan N, petugas juga mengamankan bukti berupa 3 pakaian dalam, satu kotak alat kontrasepsi, satu baju kaos hitam, satu celana pendek (ponggol), dan satu mobil Honda Covic.
Keduanya diduga telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 23 (khalwat) dan Pasal 33 (tentang zina) tentang hukum jinayat.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Serambinews.com/Zubir)(Kompas.com/Masriadi)