News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Kekerasan Seksual yang Dilakukan Ayah Terungkap Setelah Korban Cerita pada Kakaknya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku FJ, ayah kandung korban AB saat diamankan di Mapolres Manggarai.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

TRIBUNNEWS.COM, RUTENG - FJ (40) seorang sopir di Kabupaten Manggarai diamankan polisi setelah dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya berinisial AB (14) selama 2 tahun.

FJ tega berbuat asusila terhadap anak kandungnya berulang kali sejak anaknya masih duduk di bangku SMP kelas 1 sampai kini AB sudah duduk di kelas 3 SMP.

Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo SH S.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, menjelaskan, Unit Jatanras bersama Unit PPA, Unit Paminal, Piket SPKT, Piket Lantas dan Piket Intel Polres Manggarai mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh FJ.

Polisi mendatangi rumah korban dan pelaku, di Karot Kelurahan Karot, Kecamatan Langke, Rembong Kabupaten Manggarai, Minggu 12 September 2021 sore.

Pelaku FJ yang tak lain adalah ayah kandung korban, melakukan persetubuhan terhadap korban yang dilakukan secara berulang kali sejak korban masih kelas 1 SMP.

Saat itu korban umur 12 tahun hingga saat sekarang ini korban sudah duduk di kelas 3 SMP.

Baca juga: Darurat Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak, PSI Desak Kementerian PPPA Responsif

Perbuatan AJ tersebut dilakukan pada saat situasi dalam rumah sedang sepi, karena ibu korban sedang bekerja di kebun.

Selain itu, korban juga diancam dan mengalami kekerasan apabila korban menolak untuk diajak berhubungan badan, sehingga korban merasa takut dan terpaksa menuruti keinginan pelaku.

Korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kakak kandungnya.

Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pos pelayanan Polres Manggarai.

Atas laporan itu, kemarin sekitar pukul 14.00 Wita Tim Gabungan yang terdiri dari unit Jatanras, Unit PPA, Unit Paminal, Piket SPKT, Piket Lantas, Piket Intel mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, kata Budiarsa, pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pelaku, korban dan saksi dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali, Seorang Sopir di Manggarai Diciduk Unit Jatanras

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini