TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum dosen berinisial AL (44) tega merudapaksa seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP).
Korban berinisial PD (14), merupakan warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Diketahui, AL merupakan seorang dosen di perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan.
Saat ini, pelaku telah dibekuk Tim Reskrim Polres PPU dan ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/9/2021).
Mengutip dari Tribun Kaltim, peristiwa itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku di media sosial Facebook.
Dari situ, keduanya mulai akrab dan kerap berkomunikasi.
AL kemudian merayu PD agar mau diajak bertemu.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil, Beraksi saat Istri Tidur, Kini Terancam Bui 20 Tahun
Baca juga: Polisi Tembak Pelaku Rudapaksa Ibu Rumah Tangga dan Anak di Bawah Umur Hingga Kasus Curat di Batam
Setelah sepakat untuk bertemu, pelaku meminta korban membawa baju ganti.
Tak hanya itu, korban juga diminta membawa ponsel beserta box-nya.
Tanpa curiga, korban menuruti keinginan pelaku.
Pelaku kemudian menjemput korban di sekitar SMP yang berada di Kecamatan Babulu pada Selasa (7/9/2021).
Dikatakan paman korban, SA (45), pelaku kemudian menjual ponsel korban dengan harga murah.
Sementara SIM card di ponsel tersebut dibuang pelaku di kawasan Gunung Intan, Babulu, Kabupaten PPU.
"Setelah dijemput, korban dibawa ke Balikpapan dengan menggunakan motor lewat Pelabuhan Klotok."
"Setelah di Balikpapan, mereka berdua menuju salah satu hotel di Balikpapan dan check-in di hotel tersebut," kata Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, Senin (13/9/201), dilansir Tribun Kaltim.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Bertahun-tahun, Korban Dianiaya Jika Menolak Diajak Berhubungan
Menurut keterangan paman korban, di hotel tersebut korban dirudapaksa sebanyak dua kali.
Peristiwa itu kemudian terungkap setelah korban melaporkan ke pihak keluarga.
Keluarga korban yang tak terima lalu melanjutkan dengan melapor ke Polres PPU.
Tak butuh waktu lama, pelaku diringkus pada Rabu (8/9/2021).
"Hasil visum dan pemeriksaan saksi-saksi sudah cukup bukti, kami tetapkan tersangka," kata Dian, dilansir Kompas.com.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari, Kompas.com/Zakarias Demon Daton)