News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Dosen Rudapaksa Siswi SMP, Ajak Korban Ketemu Bawa Baju Ganti Lalu Check In ke Hotel

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polres PPU saat merilis penangkapan kasus perbuatan pencabulan di bawah umur di PPU yang melibatkan seorang dosen asal Balikpapan.TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum dosen berinisial AL (44) tega merudapaksa seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP).

Korban berinisial PD (14), merupakan warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Diketahui, AL merupakan seorang dosen di perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan.

Saat ini, pelaku telah dibekuk Tim Reskrim Polres PPU dan ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/9/2021).

Mengutip dari Tribun Kaltim, peristiwa itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku di media sosial Facebook.

Dari situ, keduanya mulai akrab dan kerap berkomunikasi.

AL kemudian merayu PD agar mau diajak bertemu.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil, Beraksi saat Istri Tidur, Kini Terancam Bui 20 Tahun

Baca juga: Polisi Tembak Pelaku Rudapaksa Ibu Rumah Tangga dan Anak di Bawah Umur Hingga Kasus Curat di Batam

Setelah sepakat untuk bertemu, pelaku meminta korban membawa baju ganti.

Tak hanya itu, korban juga diminta membawa ponsel beserta box-nya.

Tanpa curiga, korban menuruti keinginan pelaku.

Pelaku kemudian menjemput korban di sekitar SMP yang berada di Kecamatan Babulu pada Selasa (7/9/2021).

Dikatakan paman korban, SA (45), pelaku kemudian menjual ponsel korban dengan harga murah.

Sementara SIM card di ponsel tersebut dibuang pelaku di kawasan Gunung Intan, Babulu, Kabupaten PPU.

"Setelah dijemput, korban dibawa ke Balikpapan dengan menggunakan motor lewat Pelabuhan Klotok."

"Setelah di Balikpapan, mereka berdua menuju salah satu hotel di Balikpapan dan check-in di hotel tersebut," kata Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, Senin (13/9/201), dilansir Tribun Kaltim.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Bertahun-tahun, Korban Dianiaya Jika Menolak Diajak Berhubungan

Menurut keterangan paman korban, di hotel tersebut korban dirudapaksa sebanyak dua kali.

Peristiwa itu kemudian terungkap setelah korban melaporkan ke pihak keluarga.

Keluarga korban yang tak terima lalu melanjutkan dengan melapor ke Polres PPU.

Tak butuh waktu lama, pelaku diringkus pada Rabu (8/9/2021).

"Hasil visum dan pemeriksaan saksi-saksi sudah cukup bukti, kami tetapkan tersangka," kata Dian, dilansir Kompas.com.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari, Kompas.com/Zakarias Demon Daton)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini