News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polsek Nongsa Telusuri Pengakuan Tersangka Rudapaksa Pakai Narkoba dari Hasil Curian

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lanuhudi alias Udin (39) tampak meringis kesakitan setelah ditangkap Polsek Nongsa. Akibat coba melawan, kedua kakinya terkena tindakan tegas dan terukur dari personel kepolisian.

Laporan Wartawan Tribun Batam Ichwan Nur Fadillah

TRIBUNNEWS.COM, BATAM  - Aksi Lanuhudi alias Udin (39) tersangka Polsek Nongsa tengah menjadi buah bibir masyarakat Nongsa, Kota Batam, Kepri.

Selain merudapaksa seorang ibu rumah tangga, Udin juga melakukannya pada anak di bawah umur.

Kepada penyidik Polsek Nongsa, Udin mengaku jika aksinya terpengaruh narkoba jenis sabu-sabu.

"Masih pengakuan tersangka.

Setiap habis mendapatkan hasil curian, langsung dibeli narkoba [sabu]," ungkap Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofyan Rida saat dikonfirmasi TribunBatam.id, Selasa (14/9/2021).

Terkait penggunaan sabu-sabu, penyidik Polsek Nongsa masih mengembangkan kasus itu.

Udin sendiri berstatus seorang duda dan tak memiliki pekerjaan atau seorang pengangguran.

Baca juga: Polisi Tembak Pelaku Rudapaksa Ibu Rumah Tangga dan Anak di Bawah Umur Hingga Kasus Curat di Batam

Ia terpaksa mendekam di balik jeruji besi setelah mendapatkan pasal berlapis atas kasus pemerkosaan, pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan pencurian.

"Ia disangkakan Pasal 285 KUHP Jo pasal 2 ayat 1 UU darurat tentang senjata tajam.

Kemudian Pasal 365 ayat 2 kesatu KUHP Jo pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E tentang perlindungan anak dan Pasal 363 ayat 1 KUHP," terang Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus.

Udin diancam dengan pidana penjara dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Aksi Lanuhudi alias Udin membuat resah Warga Batam, khususnya di Kecamatan Nongsa.

Pasalnya, tiga warga di sana telah menjadi korban pria 39 tahun itu.

Pertama, ibu rumah tangga berinisial YI yang dirudapaksa oleh Udin saat suaminya berada di luar rumah.

Udin mengancam YI dengan senjata tajam (sajam) agar mau melayani hasrat seksualnya.

Ia beraksi sekira pukul 02.00 WIB.

Tak puas di situ, Udin kembali mengulang perbuatan bejat itu ke warga Batubesar lainnya.

Tepatnya, ia kembali beraksi di Perumahan Family Dream.

Korbannya pun adalah anak di bawah umur berinisial SF (17).

Di perumahan itu, Udin kembali beraksi saat semua orang sedang tertidur pulas atau sekira pukul 05.10 WIB.

SF diancam dengan senjata tajam agar mau memuaskan hasrat seksualnya.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofyan Rida mengungkapkan, dari keterangan sementara tersangka kepada polisi, aksinya dilakukan secara spontan.

Ia memilih korbannya secara acak.

Begitu ada kesempatan, ia langsung beraksi.

Bahkan, Sofyan juga langsung ikut turun tangan saat membekuk Udin di Kampung Aceh.

Sebab, pelaku berusaha melawan saat polisi ingin menangkapnya.

"Pelaku memilih secara acak. Lihat kondisi rumah saat itu," terang Sofyan saya dikonfirmasi TribunBatam.id.

Pengungkapan kasus Polsek Nongsa itu mendapat apresiasi dari warga di sana.

Sisi lain, warga mengaku resah jika kasus serupa kembali terulang.

"Resah juga. Apalagi pelaku beraksi di wilayah Batubesar, jadi agak takut kita kalau terulang lagi," ujar seorang warga Batubesar, Ramadhan.

Bahkan Ramadhan meminta istri dan keluarganya agar tetap waspada dan berhati-hati selama berada di rumah, apalagi saat ia sedang bekerja.

"Saya juga sudah pesan ke orang rumah, kunci semua pintu kalau saya sedang di luar," katanya lagi.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Polsek Nongsa Telusuri Pengakuan Tersangka Rudapaksa Pakai Narkoba dari Hasil Curian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini