News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudardjo Bantah Gelapkan Uang Hasil Jual Tanah Warisan Senilai Rp 800 Juta

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudardjo (63), warga Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme membantah telah melakukan dugaan penggelapan uang hasil jual beli tanah warisan sekitar Rp 800 juta lebih.

Pernyataan tersebut sekaligus sebagai hak jawab dan koreksi yang dikirimkan Kantor Advokat "David Ben Yahweh" yang mewakili Sudardjo terkait pemberitaan yang dimuat Tribunnews,com yang berjudul: "Tak Dapat Bagian Uang Penjualan Tanah Warisan, Warga Gresik Laporkan Saudara Tua ke Polisi", tertanggal Kamis, 26 Agustus 2021.

Sebelumnya, dua warga Gresik yaitu Rukinah (56) dan Rukiyati (56) melaporkan Sudardjo ke Polres Gresik atas dugaan penggelapan.

David Hulman Sinaga, SH, dari Kantor Advokat "David Ben Yahweh" yang mewakili Sudardjo mengatakan tidak benar kliennya melakukan penggelapan 800 juta.

Baca juga: Kepsek Tajir Nurhali Punya Harta Capai Rp 1,6 Triliun: Itu Warisan Mertua, Bukan Punya Saya

"Penggelapan adalah ranah pidana. Pada hal ranah pembagian warisan yang belum dibagi adalah pengadilan perdata. Polres Gresik tidak berwenang menangani masalah perdata. Karena itu Sebelum ada pembagian warisan secara hukum, maka Klien tidak bisa dikenai tindak pidana Penggelapan (372 KUHP)," katanya dalam hak jawab dan koreksi yang dikirim ke redaksi Tribunnews.com.

Baca juga: Gagas Hari Tenun Nasional, Upaya Selamatkan Warisan Budaya Leluhur Bangsa

Menurut David Hulman, justru tindakan Rukiyati dkk yang menyiarkan tuduhan kliennya telah menggelapkan Rp 800 juta melalui media massa tanpa data yang akurat, dapat dilaporkan ke Polres Gresik, karena diduga telah salah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik Kliennya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini