Saat di dalam mobil, kedua mata korban ditutup lakban.
Kemudian, di dalam perjalanan para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta kepada bos korban dan diminta untuk ditransfer ke nomor rekening penjaga ruko tersebut.
"Setelah disetujui oleh majikan korban, kemudian para pelaku mengambil dompet korban dan meminta untuk menyebutkan PIN ATM sambil mengancam menggunakan pistol dan senjata tajam," ucapnya.
Selanjutnya, para tersangka berhasil menggasak semua uang yang ada di ATM milik korban.
Penjaga ruko itu pun langsung diturunkan sekitar pukul 00.00 WIB di daerah Jamblang, Kabupaten Cirebon.
Korban saat itu kedua mata dan kedua tangannya masih terikat lakban.
Korban pun berusaha melepaskan diri dan meminta pertolongan ke pondok pesantren di dekat lokasi ia diturunkan.
Baca juga: Tentara Gadungan di Tomohon Diringkus, Motif Ingin Curi Perhatian Wanita di Medsos, Ini Pengakuannya
"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka berhasil kami bekuk di lokasi yang berbeda, pada Selasa 14 September 2021."
"Dua pelaku kami amankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Majalengka dan satu tersangka lainnya ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cikijing," ujar dia.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 9,3 juta.
Saat ini para tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
"Sedangkan, para tersangka yang merupakan residivis tersebut akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ngaku Anggota Polisi Subang, 3 Pria Sekap Penjaga Ruko & Minta Tebusan Rp 9,3 Juta, Ini Kronologinya
(TribunJabar.id/Eki Yulianto)
Berita lainnya seputar Kabupaten Majalengka.