Pelaku ditangkap di kediamannya, tepatnya di Perkebunan Puncak Bangelon, Kabupaten Bоlmоng.
Kapolres Kotamabagu AKBP Prasetya Sejati mengatakan jika pelaku saat ini sudah ditahan oleh pihaknya.
"Setelah diamankan, pelaku sudah ditahan," tegas dia.
Perwira dua melati ini menegaskan jika alat bukti visum juga sudah dikantongi pihaknya.
Dirinya juga sangat menyayangkan kejadian tersebut.
"Ini kejadian yang sangat memprihatinkan, dan saya harap kedepannya sudah tak ada lagi kasus seperti ini," tegas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandung di Bolmong Terancam 15 Tahun Penjara,
(TribunManado.co.id/Nielton Durado)
Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaka anak.