"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan, Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP," kata dia.
Ramadhan menambahkan, dugaan itu juga berdasarkan analisa dari penyelidikan yang telah dilakukan tim gabungan hingga serangkaian pemeriksaan saksi-saksi.
"Di mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujarnya. (Dwiki Maulana Vellayati)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Soal Tahta di Kasus Subang, Cerita Yoris Soal Peran Penting Amalia dan Tuti di Yayasan