TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terjadi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah ibu muda bernama Suci Selvina Anggraini.
Wanita 25 tahun itu dianiaya oleh pamannya sendiri, Novi Supentri (48).
Pria warga Jalan Tanggamus Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih tega memukuli keponakan lantaran emosi.
Supentri merasa kesal setelah kalah omongan saat terjadi cekcok dengan Suci.
Baca juga: Propam Polri Periksa Kepala Rutan Bareskrim Terkait Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan sendal Carvil.
Pukulan itu mengenai bagian kepala sebanyak 2 kali dan bagian tangan sebanyak 2 kali.
Akibatnya korban mengalami memar di wajah dan tangan.
Aksi pemukulan itu dilakukan Novi di rumah korban di Jalan Sumatera RT 03 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur pada Rabu (14/9/2021) sekitar pukul 22.30.
Tak terima dengan apa yang dialaminya, ibu rumah tangga (IRT) tersebut kemudian melaporkan pamannya ke SPKT Polres Prabumulih.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, penganiayaan dilakukan pelaku bermula ketika pelaku mendatangi kediaman Suci yang merupakan keponakannya di Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul.
Saat kejadian pelaku dan korban terjadi cekcok mulut, lantaran kalah dalam cekcok membuat Novi naik pitam.
Pelaku kemudian mengambil sendal Carvil dan memukul korban di bagian kepala dan tangan hingga mengalami memar yang kemudian dilaporkan Suci ke polisi.
Mendapat laporan itu, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidik dan meringkus pelaku di kedimanannya di Jalan Tanggamus Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Baca juga: Kakek Dianiaya saat Antar Cucu Sekolah, Diduga karena Cinta Segitiga, Pelaku Salah Sasaran
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH MH didampingi Kanit Pidum Ipda Dohan Yoanda Prima STrK membenarkan adanya penangkapan tersebut dan pelaku menganiaya keponakan menggunakan sandal.
"Pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Prabumulih dan masih menjalani pemeriksaan petugas," katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 2 tahun 8 bulan.
Dihadapan petugas pelaku menganiaya korban lantaran kesal saat cekcok mulut, lalu pelaku mengambil sendal dan memukul kepala korban Suci.
"Saya pukul karena kesal pak," katanya dihadapan polisi.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pukuli Keponakan Pakai Sendal Sampai Memar, Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi
(TribunSumsel.com/Edison)