Bahkan, ketika anak tertua, YEP, telah bersuami dan tinggal dalam satu rumah, kelakukan bejat itu masih kerap dilakukan.
Sang istri tidak mengetahui kejadian bejat suaminya yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun itu.
Sebab, selain mengancam para korban, saat beraksi pelaku juga selalu mencari kesempatan.
Terutama saat sang istri berjualan pecel lele dari siang hingga malam.
Setelah menyetubuhi anaknya, pelaku biasanya langsung menemui sang istri di lokasi jualan untuk membantu.
"Jadi seolah-olah tidak terjadi apa-apa," jelas Kukuh.
Kasus persetubuhan tersebut terungkap pada September 2021 ini.
Setelah bertahun-tahun menjadi korban aksi tak senonoh bapak kandungnya, YDP yang merasa tidak tahan, akhirnya memberontak.
YEP yang sudah bersuami juga akhirnya memberanikan melapor.
Pelaku kemudian ditangkap, pada 12 September 2021, berikut barang bukti, berupa satu celana pendek (kolor) dan handuk warna ungu muda.
Kukuh mengatakan, berdasarkan keterangan, pelaku nekat melakukan persetubuhan dengan kedua anaknya karena khilaf.
Ingin mencari kepuasan namun dengan harga murah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kukuh.