TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Seorang warga Gedongtengen, Yogyakarta, ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Sleman di Merdikorejo, Tempel, Sleman.
Pria berinisial SND itu berusia 41 tahun ditangkap karena tega menyetubuhi dua gadis belia.
Kedua gadis itu berinisial YEP (18) dan YDP (16), yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Kelakuan bejat itu sudah dilakukan selama delapan tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo, menuturkan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada dua anak gadisnya itu dilakukan sejak tahun 2013.
Baca juga: Pria di Bekasi Setubuhi Keponakan Pacar, Aksi Terungkap saat Korban Cerita ke Teman-temannya
Tepatnya sejak kedua anaknya masih duduk di kelas 4 dan 5 Sekolah Dasar (SD).
Awal mula, pelaku memeluk korban, meraba-raba alat vital, kemudian menyetubuhinya.
"Kejadian ini biasanya dilakukan pelaku ketika sang istri sedang bekerja. Kebetulan pekerjaan istrinya, sebagai penjual pecel lele," kata dia, di Lobi Mapolres Sleman, Selasa (21/9/2021).
Menurut Kukuh, modus pelaku melakukan aksi bejat persetubuhan kepada dua anaknya dengan cara mengimingi-imingi uang jajan.
Namun, uang jajan tersebut biasanya ditolak oleh korban.
Saat beraksi, pelaku juga mengancam dan seringkali melakukan kekerasan kepada korban berupa dicubit, dipukul dan ditendang agar tidak melaporkan hal itu kepada sang ibu.
Akibat kejadian itu, kedua korban saat ini mengalami trauma, karena mendapat kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri bertahun-tahun dan hampir dilakukan setiap hari.
"Keterangan dari anak yang kecil, hampir setiap hari disetubuhi oleh bapaknya ketika ibunya bekerja" kata dia.
Kejadian pemerkosaan itu terus berulang.
Bahkan, ketika anak tertua, YEP, telah bersuami dan tinggal dalam satu rumah, kelakukan bejat itu masih kerap dilakukan.
Sang istri tidak mengetahui kejadian bejat suaminya yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun itu.
Sebab, selain mengancam para korban, saat beraksi pelaku juga selalu mencari kesempatan.
Terutama saat sang istri berjualan pecel lele dari siang hingga malam.
Setelah menyetubuhi anaknya, pelaku biasanya langsung menemui sang istri di lokasi jualan untuk membantu.
"Jadi seolah-olah tidak terjadi apa-apa," jelas Kukuh.
Kasus persetubuhan tersebut terungkap pada September 2021 ini.
Setelah bertahun-tahun menjadi korban aksi tak senonoh bapak kandungnya, YDP yang merasa tidak tahan, akhirnya memberontak.
YEP yang sudah bersuami juga akhirnya memberanikan melapor.
Pelaku kemudian ditangkap, pada 12 September 2021, berikut barang bukti, berupa satu celana pendek (kolor) dan handuk warna ungu muda.
Kukuh mengatakan, berdasarkan keterangan, pelaku nekat melakukan persetubuhan dengan kedua anaknya karena khilaf.
Ingin mencari kepuasan namun dengan harga murah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kukuh.
Pelaku pun sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan, dan polisi saat ini masih menunggu hasilnya.
Pelaku SND, di hadapan petugas dan awak media mengaku khilaf.
Ia nekat menyetubuhi dua anak gadisnya, karena ketidakharmonisan atau tidak bahagia dengan sang istri. (*)