Diiming-imingi uang jajan hingga diancam
Kukuh menambahkan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengiming-imingi uang jajan.
Namun, korban biasa menolak uang jajan tersebut.
Selain diiming-imingi uang jajan, korban juga diancam oleh sang ayah agar tak melapor pada sang ibu.
Mengutip Tribun Jogja, pelaku bahkan kerap melakukan penganiayaan.
Dua anaknya dicubit, dipukul hingga ditendang.
Korban tetap dirudapaksa setelah menikah
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku selama bertahun-tahun dan hamper setiap hari.
Bahkan pelaku tetap merudapaksa YEP yang telah bersuami dan tinggal dalam satu rumah.
YDP dan YEP yang sudah tak tahan akhirnya melapor.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Barang bukti berupa celana pendek dan handuk diamankan.
Kepada polisi pelaku mengaku nekat merudapaksa dua anaknya karena khilaf.
SND juga mengaku hubungannya dengan sang istri tidak harmonis.
Kini pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)