TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembobolan rumah terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah dua anak baru gede (ABG)
Mereka masing-masing bernama Kepin Panji (19) dan temannya Ilhamdi (19).
Keduanya nekat membobol rumah tetangganya sendiri bernama Len Marlina (35).
Baik korban mau pelaku sama-sama tinggal di Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
Baca juga: Pencuri Minimarket Tinggalkan Uang Rp 100 Ribu di TKP
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Sedangkan Kepin dan Ilhamdi sudah diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas, Selasa (21/9/2021).
Aksi pencurian dilakukan kedua tersangka terjadi pada 16 September 2021 sekitar pukul 02.30 dinihari.
Modusnya, pelaku merusak pintu rumah korban pada bagian belakang (dapur).
Setelah merusak pintu, pelaku kemudian dengan leluasa masuk ke dalam rumah korban lalu mengambil barang-barang milik korban.
Antara lain, satu unit ponsel merek Oppo F7, dua slop rokok, uang tunai Rp300 ribu dan satu buah cincin emas dengan berat lima gram.
Baca juga: ASN di Palembang Gondol Kulkas Milik Kantor, Ajak Teman saat Beraksi, Motif Penuhi Kebutuhan Hidup
Akibat kejadian ini, korban dirugikan sekitar Rp7 juta.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Lakitan untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku sesuai dengan laporan polisi Lp/B/33/IX/2021/ Sek.Ma.Lakitan /Mura/ Sumsel, tgl 16 September 2021.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP Ujang AR mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku.
Dan pada Selasa (21/9/2021), anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah seorang pelaku yang bernama Panji sedang berada di Desa Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Muara Lakitan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan.
Baca juga: 6 Karung Kopinya Digondol Maling, Sudiani Rugi Rp 9 Juta
"Setelah berhasil ditangkap, tersangka Panji mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut bersama temannya Ilhamdi," kata AKP Ujang, Rabu (22/9/2021).
Dilanjutkan, anggota yang mendapat informasi dari tersangka Panji kemudian langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya bernama Ilhamdi.
Diketahui bahwa tersangka Ilhamdi sedang berada di rumahnya dan berhasil ditangkap dan diamankan tanpa melakukan perlawanan.
"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut."
"Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Muara Lakitan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dinihari Congkel Dapur Tetangga, Dua Remaja di Musi Rawas Diringkus Polisi
(TribunSumsel.com/Yohanes Tri Nugroho)