Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Bocah berusia 8 tahun menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ayah kandungnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tidak hanya menganiaya, pelaku yang diketahui berinisial AS (33) juga
menyekap korban di kamar.
Terakhir, AS menampar korban saat mengaji, Rabu (22/9/2021).
Kasus penganiayaan ini telah dilaporkan ke Polresta Mataram oleh nenek korban berinisial ST.
Dalam laporan tersebut diuraikan, pukul 20.00 Wita, di tempat korban mengaji, terlapor datang dan memanggilnya putrinya tersebut.
Terlapor AS meminta korban pulang.
Karena masih mengaji, korban belum mau pulang.
Baca juga: Ibu Tiri di Mataram Mencekoki Anaknya Narkoba dan Menyuplai Sabu untuk Dijual
Diduga hal itu membuat si ayah kesal.
Dia kemudian menampar pipi kiri dan kanan korban masing-masing satu kali.
Selanjutnya, terlapor membawa pulang anaknya ke rumah.
Setiba di rumah, terlapor kembali memukul korban menggunakan sabuk celana.
Akibatnya korban mengalami luka-luka di bagian badannya.
Baca juga: Perempuan di Mataram Diringkus Polisi, Diduga Palsukan Sertifikat Tanah Milik Suami Siri