Tak berhenti di situ, korban kembali dirudapaksa oleh pelaku RP sebanyak satu kali.
"Jadi para pelaku ini menggilir korban yang sudah dalam keadaan mabuk," sambungnya.
Setelah dirudapaksa secara bergiliran, korban kemudian pulang dan mengadu ke keluarganya.
Keluarga korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi kemudian bergerak dan menangkap para pelaku.
Baca juga: Tak Terima Anak Kandung Dianiaya, Pria di Cipayung Adukan Istri dan Anak Tiri pada Polisi
Ketiga pelaku diringkus di tempat yang berbeda.
"Setelah Polres Tanah Bumbu menerima laporan tersebut, kemudian unit Resmob melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pencabulan di Kalsel, Setelah Dibikin Mabuk, Gadis di Bawah Umur Dicabuli Tiga Pria di Tanahbumbu
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, BanjarmasinPost.co.id/Man Hidayat, Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)