TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami seorang gadis berinisial B (13) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh tiga pemuda.
Para pelaku yakni MI (20), RP (19), dan FP (17).
Ketiga pelaku tersebut merudapaksa korban secara bergantian di beberapa tempat berbeda.
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, ketiga pemuda itu terlebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras (miras) oplosan.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanti Saragih melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP H I Made Rasa.
"Modusnya, mereka menjemput dan membawa korban mabuk-mabukan setelah itu dirudapaksa bergantian," kata I Made, Minggu (26/9/2021), dilansir Banjarmasin Post.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pria Beristri, Ditinggalkan Begitu Saja di Kebun Sawit
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Dua Anak Kandungnya Selama 8 Tahun, Beraksi Hampir Tiap Hari saat Istri Jualan
Peristiwa itu bermula pada Jumat (24/9/2021) sekira pukul 12.00 Wita.
Ketika itu, korban dan para pelaku bertemu di sebuah taman edukasi di Kecamatan Simpang Empat.
Dari pertemuan tersebut, korban diajak berkeliling dan dipaksa menenggak miras oplosan hingga mabuk berat.
Setelah itu, korban dibawa ke sebuah rumah kosong di belakang pabrik es di Jalan Borneo, Simpang Empat.
"Ditempat itu korban pertama kali dirudapaksa oleh saudara FP sebanyak satu kali," ujar I Made saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/9/2021).
Korban yang masih dalam keadaan mabuk kemudian dibawa ke rumah pelaku MI.
"Korban dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh saudara MI sebanyak dua kali," ungkapnya.
Baca juga: Oknum Guru di Trenggalek Lecehkan 34 Santriwati Selama 3 Tahun, Modus Beri Kalimat Motivasi
Tak berhenti di situ, korban kembali dirudapaksa oleh pelaku RP sebanyak satu kali.
"Jadi para pelaku ini menggilir korban yang sudah dalam keadaan mabuk," sambungnya.
Setelah dirudapaksa secara bergiliran, korban kemudian pulang dan mengadu ke keluarganya.
Keluarga korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi kemudian bergerak dan menangkap para pelaku.
Baca juga: Tak Terima Anak Kandung Dianiaya, Pria di Cipayung Adukan Istri dan Anak Tiri pada Polisi
Ketiga pelaku diringkus di tempat yang berbeda.
"Setelah Polres Tanah Bumbu menerima laporan tersebut, kemudian unit Resmob melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pencabulan di Kalsel, Setelah Dibikin Mabuk, Gadis di Bawah Umur Dicabuli Tiga Pria di Tanahbumbu
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, BanjarmasinPost.co.id/Man Hidayat, Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)