News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri, Beraksi di Kandang Babi, Korban Kini Hamil 9 Bulan

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seorang ayah berinisial YSIM (63) di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega merudapaksa anak tirinya, sebut saja Melati (17).

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial YSIM (63) tega merudapaksa anak tirinya, sebut saja Melati (17).

Perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali.

Akibatnya korban kini hamil sembilan bulan.

Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di kandang babi yang berada di belakang rumahnya.

Kejadian tersebut berlangsung dari Oktober-Desember 2020.

Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari dikonfirmasi Pos-Kupang di Betun, Selasa (28/9/2021) membenarkan peristiwa tragis tersebut.

Dijelaskan Kapolres Rudy, dalam melakukan aksinya Tersangka YSIM (63) memakai kandang babi di belakang rumah di Desa Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tempat melampiaskan aksi tak terpuji tersebut.

Baca juga: Kakek Tega Rudapaksa Cucu Tiri yang Masih SD, Beraksi Sejak 2017, Korban Diancam akan Dihabisi

Tersangka YSIM melakukan perbuatan tersebut berulang kali di mana awal kejadian Korban Melati diancam mau dipukul dan tersangka.

YSIM menyampaikan jangan memberitahukan perbuatannya kepada Korban Melati kepada orang lain apalagi ke Saksi MGA selaku ibu kandung Melati yang adalah istri ketiga dari Tersangka.

"Tersangka sudah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya," tegas Rudy.

Saat ini Tersangka YSIM telah ditahan dan terhadap kasusnya sedang ditangani secara intensif oleh Penyidik.

Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari menambahkan, akibat perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Seorang Bocah di Batam Jadi Korban Rudapaksa di Pos Kamling, Pelaku Masih Kerabat Korban

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.

Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo. berpesan kepada masyarakat agar selalu menjaga anak-anak karena pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur kebanyakan adalah orang terdekat di sekitar terutama yang masih ada hubungan keluarga maupun tetangga.

(Pos-Kupang.com/Edy Hayong)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Sungguh Tragis, Ayah Tiri Tega Hamili Anak Dibawa Umur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini