News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Tahan Kerap Dihina, Tukang Asah Pisau Habisi Nyawa Adik Ipar Saat Tertidur Lelap di Mataram

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU: Husnan (55), tersangka pembunuh adik iparnya hanya bisa menunduk dalam sesi keterangan pers, di markas Polresta Mataram, Rabu (29/9/2021).

Karena masih sakit hati dengan cekcok sore itu, Husnan yang bertahun-tahun menyimpan kekesalannya pada korban menjadi kalap.

Dia tidak bisa lagi mengontrol emosinya.

Sehingga pada malam hari, pukul 00.00 Wita, Husnan menyiapkan sebilah pisau dan masuk ke rumah korban.

”Kebetulan korban dengan suami korban sedang tertidur pulas,” jelas Heri Wahyudi, dalam keterangan persnya.

Ditemukan 23 Luka Tusukan

Suasana rumah malam itu memang sudah gelap karena lampu rumah dimatikan.

Tapi Husnan mengenali korban dengan cara membedakan suami dan istri.

Suami korban biasanya tidur tidak pakai baju. Sedangkan yang tidur mengenakan baju adalah istri atau target sasarannya.

Sehingga dia pun menganiaya korban dengan sebilah pisau sampai tewas.

”Melihat korban tertidur pulas maka tersangka menghujamkan korban dengan sebilah pisau sebanyak 23 tusukan,” katanya.

Baca juga: Bukan Jemput Paksa Jenazah Covid-19, Warga Datangi RSUD Mataram karena Merasa Kehilangan Tuan Guru

Dari hasil pemeriksaan, 23 tusukan di tibuh korban berada di bagian perut, dada, bagian tangan, dan paha korban.

”Kalau tusukan di bagian tangan itu kemungkinan akibat korban melakukan perlawanan, sehingga terkena di bagian tangan,” katanya.

Mendengar ada keributan, suami korban atas nama Masnun bangun dan langsung melakukan perlawanan.

”Suaminya juga terkena tusukan di bagian punggung sebanyak dua kali tusukan,” beberanya.

Karena panik, tersangka Husnan pun melarikan diri ke rumahnya, di sebelah rumah korban.

Suami korban kemudian meminta tolong kepada tetangga sehingga warga keluar menolongnya. Tersangka kemudian ditangkap aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka Husnan terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tekait pembunuhan berencana.

Subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

”Dia kena pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pengakuan Pembunuh Adik Ipar di Mataram, Sakit Hati Sering Dipanggil Kangkung & Ambon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini