TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Diketahui pelakunya adalah tiga orang pemuda.
Mereka masing-masing berinisial berinisial S, N, dan D.
Sedangkan korbannya merupakan siswi SD yang masih berusia 10 tahun bernama Bunga (samaran).
Peristiwa yang menimpa korban terjadi pada Jumat, (17/9/2021) lalu.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri, Beraksi di Kandang Babi, Korban Kini Hamil 9 Bulan
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi saat dihubungi, membenarkan adanya kasus ini tersebut.
"Pada saat itu salah satu pelaku membawa korban dari dekat sekolah menuju ke arah kebun sawit."
"Tak berselang lama, dua temannya pun ikut menghampiri lokasi pelaku dan korban," katanya saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).
Fajar menerangkan, setelah membawa korban ke perkebunan sawit, para pelaku lantas melecehkan korban bergantian.
"Korban dipaksa untuk tidak bersuara dan menuruti kemauan pelaku pada saat itu. Setelah itu, korban kembali dibawa oleh pelaku untuk diantarkan ke rumahnya," jelasnya.
Baca juga: Dicekoki Miras Oplosan, Gadis 13 Tahun di Tanah Bumbu Dirudapaksa Tiga Pemuda di Tempat Berbeda
Selang beberapa waktu kemudian, keluarga korban mempertanyakan kepada korban terkait dirinya yang enggan berbicara.
Setelah diminta berterus terang, korban pun curhat kejadian tersebut kepada sang ibu dan keluarga.
"Sudah melaporkan ke kita, dan saat ini dua pelaku sudah diamankan, satu lagi masih buron. Saat ini masih kita lakukan pengejaran," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 82 Jo dan Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 3 Tukang Ojek di Pandeglang Cabuli Siswi SD di Kebun Sawit, Keluarga Curiga Korban Tiba-Tiba Murung
(TribunBanten.com/ Marteen Ronaldo Pakpahan)