Kepolisian telah menetapkan HN sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan saat ini ditahan di rutan Polresta Mataram.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Sub Pasal 338 KUHP.
Pasal 340 KUHP menjelaskan tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan Pasal 338 KUHP menjelaskan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Tukang Asah Pisau di Mataram Aniaya Adik Ipar hingga Tewas, Penyebabnya Sepele,
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Sirtupillaili )(Kompas.com/Fitri Rachmawati)
Berita lainnya seputar Kota Mataram.