News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dendam Sering Dipanggil dengan Sebutan Kangkung, Pria di Mataram Habisi Adik Ipar, Ini Kronologinya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tersangka saat diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) Lokasi pria habisi adik ipar di Kota Matara, NTB.

Kepolisian telah menetapkan HN sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan saat ini ditahan di rutan Polresta Mataram.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Sub Pasal 338 KUHP.

Pasal 340 KUHP menjelaskan tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sedangkan Pasal 338 KUHP menjelaskan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Tukang Asah Pisau di Mataram Aniaya Adik Ipar hingga Tewas, Penyebabnya Sepele,

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Sirtupillaili )(Kompas.com/Fitri Rachmawati)

Berita lainnya seputar Kota Mataram.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini