Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat memberi Anugerah Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik kepada 10 desa yang ada di Indonesia.
Acara pemberian Anugerah Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa itu berlangsung bertepatan dengan puncak peringatan Hari Hak untuk Tahu (RTKD/Right to Know Day) di ICE BSD Tangerang Selatan, Banten, Selasa (28/09/2021).
Anugerah Implementasi Keterbukaan Informasi Publik diberikan kepada 10 desa yang dinilai sukses memberikan akses layanan Informasi Publik dan memastikan hak akses informasi masyarakat desa terpenuhi.
Desa Sendang yang berada di Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, menempati posisi 1 dalam hal keterbukaan informasi publik masyarakat desa.
Disusul Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali (2), kemudian Desa Blang Kolak 1 Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Nangroe Aceh Darussalam (3), Desa Ciberu Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (4), lalu Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (5).
Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur (6), Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (7).
Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, DIY (8), Desa Kedungsumbar, Kecamtan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (9), dan Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kuburaya, Kalimantan Barat (10).
"Tujuan dari pelaksanaan Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, agar Keterbukaan Informasi Publik dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat Indonesia pada umumnya, khususnya masyarakat desa," kata Ketua KI Pusat, Gede Narayana, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (1/10/2021).
Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa ini merupakan kegiatan perdana sejak Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa diterbitkan.
Penanggungjawab Apresiasi Desa KI Pusat Wafa Patria Umma menyampaikan, Perki 1/18 KIP diterbitkan sebagai upaya mendorong implementasi keterbukaan Informasi Publik di tingkat Desa.
Perki ini dimaksudkan untuk memudahkan perangkat desa dalam menyediakan akses layanan Informasi Publik dan memastikan hak akses informasi masyarakat desa terpenuhi.
"Membutuhkan kontribusi semua stakeholder desa dalam menjalankan mandat UU KIP dan UU Desa sebagai prioritas nasional membangun Indonesia dari desa," kata Wafa Patria.
Salah satu indikator terlaksananya implementasi UU KIP dan UU Desa, adalah ketersediaannya informasi desa yang bisa diakses oleh masyarakat lokal maupun pihak terkait dalam rangka tata kelola desa yang baik.
"Karena tersedianya informasi yang terkait dengan tata kelola desa itu bisa menjadi bagian penting dalam mewujudkan good governance dari tingkat pemerintahan terkecil," ujar Wafa.