TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Tukang cukur rambut di Gresik diamankan polisi karena membuka praktik suntik putih abal-abal.
Pelaku diketahui bernama Miftakhul Makhin (34), warga Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
Meski tak memiliki ilmu medis suntik putih, pelaku nekat membuka jasa untuk membuat pelanggannya tampak putih.
Baca juga: Muncul dari Sawah, Ular Piton 3 Meter Masuk ke Rumah Bobby, Sempat Disiram Pakai Pembersih Toilet
Sudah banyak remaja putri bahkan ibu rumah tangga, yang disuntik putih di salonnya, berbekal campuran yang dipelajari secara otodidak dari dunia maya.
Praktik suntik putih ilegal yang dijalani pelaku terungkap atas laporan masyarakat.
Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan menangkap pelaku di tempat prakteknya Jalan Pasar Duduk Sampean pada Kamis (30/9/2021).
Pelaku ditangkap polisi sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen.
Baca juga: Polisi Kantongi Hasil Labfor Kandungan yang Sebabkan Air Sungai di Klaten Merah Bak Darah Segar
Dihadapan penyidik, dia mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube, kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online.
Dia buka praktik sejak bulan April 2021 lantaran terlilit hutang pinjaman online.
"Saya terlilit hutang pinjol pak," kata Makhin di Mapolsek Duduksampeyan, Sabtu (2/10/2021).
Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Kapolsek Duduk Sampean, AKP Bambang Angkasa menambahkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, adalah tindakan melanggar hukum.
Pelaku bekerja sendiri, dengan menawarkan 5 paket suntik putih.
Di antaranya paket premium dibandrol Rp 750.000. Paket silver seharga Rp 1.000.000. Paket platinum Rp 1.500.000. Paket gold Rp 2.500.000 dan paket diamond dengan harga Rp 3.500.000.
"Pada paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," terang Bambang Angkasa.
Baca juga: Temuan Kandungan Parasetamol Tinggi di Perairan Ancol dan Angke, Begini Respons Pemprov DKI
Dari praktek ilegal pelaku, petugas juga mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract.
"Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online," bebernya.
Masih menurut AKP Bambang, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dijerat pasal pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.
Perwira Polisi dengan tiga balok dipundak itu mengimbau masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan praktek suntik putih tanpa mengantongi ijin resmi. Yang dikhawatirkan justru mengancam kesehatan.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Berbekal Ilmu Otodidak dari Medsos, Tukang Cukur Rambut ini Buka Praktik Suntik Putih Abal-Abal,