TRIBUNNEWSCOM - Polda Jawa Tengah menetapkan dua tersangka kasus pencemaran limbah ciu di Sungai Bengawan Solo di wilayah Sukoharjo.
Kedua tersangka merupakan penyedia jasa untuk pengolahan limbah.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pemeriksaan secara ilmiah masih terus dilakukan.
Kemudian, lanjut dia, hasilnya nanti akan diteruskan ke tingkat penyidikan.
Baca juga: Diduga dari Limbah Farmasi, Wagub DKI Bicara Soal Kandungan Paracetamol di Perairan Angke dan Ancol
"Artinya, kita perlu adanya pendalaman penguatan tentang bukti yang cukup. Jadi akan terus kita lakukan kegiatan penyelidikan lebih lanjut. Nanti perkembangan akan kita sampaikan," ungkapnya, Sabtu (2/10/2021).
Dia menegaskan, penanganan terkait kasus pencemaran akibat limbah ciu di Sungai Bengawan Solo telah dilakukan secara komprehensif dengan memanggil beberapa saksi ahli.
Mengenai kemungkinan apakah ada tersangka baru, terang Luthfi, penetepan tersangka dilakukan setelah ada bukti yang cukup.
"Sebenarnya tersangka itu kan kalau sudah bukti yang cukup. Ini masih kita petakan. Kita pilah dan kita pilih siapa yang sudah memenuhi 184 KUHAP nanti kita sampaikan," ucap mantan Kapolresta Solo itu.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengimbau para home industri pembuatan alkohol atau ciu di Sukoharjo agar tidak membuang limbahkanya ke Sungai Bengawan Solo.
Dia meminta limbah hasil produksi ciu tersebut dibuang ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tidak dibuang ke Bengawan Solo.
Baca juga: Gibran Sebut Selain Limbah Ciu, Bengawan Solo juga Tercemar Limbah Tekstil
"Memang IPAL cost-nya lebih tinggi tapi kita dorong untuk segera dibangun Polokkarto itu. Memang butuh waktu untuk pembangunan," terangnya.
Menurut Wahyu, IPAL menjadi kebutuhan yang tepat sebagai antisipasi pembuangan limbah ke Sungai Bengawan Solo.