TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama Miftakhul Makhin (34) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur nekat membuka praktik suntik pemutih ilegal.
Pelaku membuka praktik ilegal tersebut sejak April 2021.
Ia nekat membuka praktik suntik pemutih ilegal lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai tukang cukur rambut dan membuka usaha baber shop di Jalan dekat Pasar Duduksampeyan.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Pelaku diamankan pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Duduksampeyan, Aipda Hari Wartono, Kamis (30/9/2021).
Pada saat digerebek, pelaku sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen.
"Pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar," kata Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa, Sabtu (2/10/2021), seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga: Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus 2 Pabrik Obat Ilegal di Yogyakarta
Tawarkan layanan lewat pesan WhatsApp
Modus pelaku menawarkan layanan suntik pemutih melalui pesan berantai WhatsApp.
Sehingga, hal itu menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu-ibu.
Bahkan, ada juga pemuda yang menjadi pelanggannya.
Dihadapan penyidik, dia mengaku belajar penyuntikan dari YouTube.
Kemudian, membeli berbagai obat-obatan dan peralatan medis lewat online.
Kepada petugas, pelaku mengaku nekat membuka praktik suntik pemutih ilegal karena terlilit utang pinjol.
"Saya terlilit utang pinjol, Pak," kata dia di Mapolsek Duduksampeyan, dilansir Tribun Jatim.
Tawarkan 5 paket pemutih
Ada lima macam paket yang ditawarkan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.
Mulai dari paket premium yang dibanderol Rp 750.000, paket silver seharga Rp 1.000.000, paket platinum berharga Rp 1.500.000.
Kemudian paket gold dihargai Rp 2.500.000, serta paket diamond senilai Rp 3.500.000.
"Pada paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," ungkap Bambang.
Baca juga: Penodong yang Rampas HP dan Tusuk Sopir Taksi Online di Bekasi Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara
Baca juga: Remaja Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Korban Menangis Ngaku Telah Dirudapaksa, Pelaku Ditangkap
Beli perlengkapan via online
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu berupa 2 botol 5cc glutax recombined white 2000GS, 1 botol sisa neutron vitamin C dan collagen extract.
Selain itu, 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit tensi darah digital dan 27 buah alat suntik.
"Menurut pengakuan pelaku, semuanya didapatkan dari belanja secara online," ucap Bambang.
Bambang mengatakan, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 78 Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terlilit Utang Pinjaman Online, Tukang Cukur Rambut di Gresik Nekat Buka Praktik Suntik Putih Ilegal
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Willy Abraham, Kompas.com/Hamzah Arfah)