TRIBUNNEWS.COM - Kasus juragan toko besi dihabisi oleh gelandangan terjadi di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Diketahui korbannya pria 32 tahun berinisial ST alias O.
Ia merupakan pengusaha toko besi yang berlokasi di Kelurahan Dwikora, Kota Pematangsiantar.
Sedangkan pelakunya seorang gelandangan bernama Ali berumur 57 tahun.
Pelaku sehari-hari menghidupi dirinya dengan cara meminta belas kasih kepada orang lain.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Tribun-Medan.com dan Kompas.tv, Senin (10/4/2021):
Baca juga: Fakta-fakta Sopir Bakar Garasi Taksi Milik Bos di Cimahi: Korban Rugi Rp3,2 Miliar, Ini Motifnya
1. Terekam CCTV
Kasus penganiayaan yang menewaskan korban terjadi pada Sabtu (2/10/2021) pagi.
Lokasinya berada di bagian belakang rumah toko (ruko) milik korban.
Tampak dari rekaman CCTV yang beredar, pelaku yang mengenakan baju serba hitam menghampiri korban.
Saat itu korban baru saja turun dari motornya.
Pelaku langsung menyerang korban menggunakan batang besi.
Korban berusaha melakukan perlawanan dan menghindar.
Namun, korban tidak bisa bertahan dari serangan pelaku hingga terjatuh.
Melihat itu, pelaku masih melanjutkan aksinya hingga korban meninggal di lokasi kejadian.
Baca juga: Fakta-fakta Komplotan Pembobol ATM di Semarang Diciduk: Gondol Hampir Rp1 M, Uangnya Dibelikan Tanah
2. Pelaku ditangkap
Usai kejadian petugas dari jajaran Polres Pematangsiantar melakukan pendalaman.
Termasuk melakukan olah TKP dan berhasil mengamankan pelaku.
Ali ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar sekitar pukul 12.00 WIB, atau selang 5 jam usai kejadian.
"Dia (Ali) diamankan di dekat Sopo Godang HKBP Nommensen Jalan Gereja sedang duduk di sebelah tukang jualan minyak (BBM) eceran," ujar Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.
3. Ditemukan uang jutaan rupiah
Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain tongkat yang terbuat dari besi, sebilah pisau, satu buah gunting.
Polisi juga mengamankan uang Rp 7.630.000.
Uang itu Ali peroleh dari hasil dirinya minta-minta ke orang lain.
Baca juga: Fakta Autopsi Ulang Jasad Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Subang, Ini Pengakuan Penggali Kubur
4. Motif
AKBP Boy melanjutkan penjelasannya.
Kapolres mengatakan, adapun motif pelaku tega menghabisi korban karena sakit hati.
Pelaku mengaku sempat ditendang korban.
"Yang bersangkutan kesal karena pernah ditendang oleh korban karena tinggal di lorong belakang rumah korban," ujar Kapolres.
Polisi menetapkan Ali sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal selama 15 tahun penjara.
Baca juga: FAKTA 11 Polisi di Sumut Jual Sabu Hasil Penangkapan, Berawal dari Penyelundupan 76 Kg Narkoba
5. Cerita istri korban
Istri korban berinisial I memberikan ceritanya.
Ia mengatakan, suaminya saat kejadian sedang pulang membeli sarapan.
"Iya, jadi sedang pulang terus tiba-tiba aja diserang," ujar I.
I menyebut, sehari-hari pelaku sering terlihat di kawasan tempat tinggal mereka, terutama saat malam hari.
Ia pun sangat heran mengapa suaminya dianiaya seperti itu.
"Siang enggak nampak. Kalau malam aja dia (pelaku) sering di situ, makanya kok kita kasih tempat terus seperti itu," ujar I.
Suami I diketahui merupakan pengusaha yang bergerak di bidang besi atau logam.
Rencananya korban akan makamkan di pemakaman Tionghoa Rambung Merah, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.tv/Luthfan)(Tribun-Medan.com/Alija Magribi)