TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak kandung terjadi di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Diketahui korbannya seorang gadis bernama Bunga (samaran) yang masih di bawah umur.
Sedangkan pelakunya adalah ayah dari Bunga sendiri.
Bahkan, Bunga sempat kabur dari rumah lantaran tak tahan dengan perbuatan pelaku.
Kini pelaku sudah diamankan oleh Polsek Sekupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah berulang kali melakukan tindak asusila kepada anaknya yang masih di bawah umur.
Baca juga: Nenek 74 Tahun di Samosir Disetubuhi Tetangganya, Korban lalu Dianiaya hingga Meninggal Dunia
Korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan bejat pelaku, akhirnya memutuskan melarikan diri dari rumah. Kini pelaku sudah ditangkap polisi.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana melalui Kanit Reskim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi, Minggu (3/10/2021).
"Iya, pelaku sudah diamankan," ujarnya.
Ia mengatakan, peristiwa ini sudah menjadi atensi pihaknya sehingga cepat dilakukan proses hukum.
"Untuk pelaku sudah ditangkap, dan korban dalam pendampingan KPAI," katanya.
Ia menerangkan singkat kronologis kejadian berawal pada Kamis (23/9/2021) pagi.
Baca juga: Kakek Tega Rudapaksa Cucu Tiri yang Masih SD, Beraksi Sejak 2017, Korban Diancam akan Dihabisi
Saat itu pelapor (kakak korban) didatangi korban yang menangis tersedu sembari menceritakan kejadian yang dialaminya.
Korban mengaku telah dipaksa bapak kandungnya untuk berhubungan badan selayaknya suami istri.