TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Dokter Evi Diana divonis pidana penjara 14 bulan karena terbukti korupsi dana operasional tenaga kesehatan.
Evi adalah mantan kepala Puskesmas Desa Teluk, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dokter Evi Diana terbukti memotong biaya operasional kesehatan (BOK) tahun 2017-2019.
Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memotong dana opetasional Nakes secara berkelanjutan, di puskesmas yang dipimpinnya.
Baca juga: Korupsi Dana USB Rp 670 Juta, Kepala SMAN 19 Kota Bekasi Jadi Tersangka dan Ditahan
"Menjatuhkan terdakwa dr Evi Diana dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Jarihat Simarmata di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/10/2021).
Dikatakan Hakim, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Evi terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam amarnya Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata Hakim.
Vonis tersebut, lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan JPU dari Kejari Langkat Aron Siahaan yang sebelumny menuntut 1 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aron Siahaan dalam dakwaannya menuturkan, perkara yang menjerat dokter tersebut terjadi selama tiga tahun yakni 2017, 2018, 2019, saat Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat memperoleh Dana Alokasi Khusus Non-fisik Bidang Kesehatan berupa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Baca juga: Dua Jurus Tangani Kasus Korupsi versi Novel: Jerat Aktor Intelektualnya dan Pulihkan Keuangan Negara
Adapun besarannya yakni tahun 2017 Rp 423.646.000, Tahun 2018 sebesar Rp 522.776.000, dan Tahun 2019 sebesar Rp 617.516.000.
JPU menuturkan, bahwa dalam penggunaan dana BOK tahun 2017, 2018, 2019 salah satunya sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), yang dibuat oleh terdakwa adalah diperuntukan untuk Transport Tenaga Kesehatan (Nakes) pelaksana kegiatan BOK.
"Bahwa terkait dana transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan dana Bantuan Operasional Kesehatan dibagi menjadi 2 jenis transport. Transport Perjalanan Dinas dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan sebesar Rp 250.000, sekali perjalanan dinas.
Transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan sebesar Rp 100.000, per sekali pelaksanaan kegiatan," kata JPU.
Dikatakan JPU, nantinya Nakes yang dapat melaksanakan kegiatan yang menggunakan dana BOK tahun 2017, 2018, 2019 berdasarkan Surat Perintah Tugas yang dibuat oleh terdakwa, akan menerima uang transport yang bersumber dari dana BOK.
Selanjutnya, pencairan dana transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan BOK pada 2017, dilakukan secara cash dua kali pencairan, sedangkan pada tahun 2018 dan 2019 dilakukan dengan cara transfer ke rekening dua kali pencairan masing-masing tenaga kesehatan.
JPU menuturkan bahwa dalam pelaksanaannya dana transport tenaga kesehatan, pelaksana kegiatan yang menggunakan dana BOK tahun 2017 tersebut, ada dilakukan pemotongan atau pengutipan uang sebesar 40% dari total dana transport yang diterima masing-masing tenaga kesehatan, setelah dana BOK masuk ke dalam rekening BOK Puskesmas Desa Teluk.
Baca juga: Usut Korupsi e-KTP, KPK Periksa PNS Bernama Muhammad Wahyu Hidayat
"Selanjutnya terdakwa bersama dengan Siti Syarifah melakukan penarikan uang, selanjutnya terdakwa dan Siti membagi dana transport tenaga kesehatan, dengan cara memasukan amplop uang transport tersebut sesuai dengan dengan jumlah perolehan masing-masing tenaga kesehatan, yang sudah terlebih dahulu dikurangi 40%," ucap JPU.
Bahwa dalam pelaksanan, kata JPU pemotongan atau pengutipan uang sebesar 40% pada tahun 2017 tersebut, kata JPU tidak diberlakukan kepada seluruh tenaga kesehatan yang menerima dana transport Bantuan Operasional Kesehatan, yaitu terhadap terdakwa sendiri, Siti Syarifah, Muhammad Ridwan, Dan Dr. M. Ariansah Lubis tidak dilakukan pemotongan atau pengutipan uang sebesar 40%.
Adapun total uang pemotongan atau pengutipan uang transport tenaga kesehatan, pelaksana kegiatan BOK tahun 2017, yang diterima oleh terdakwa adalah sekitar Rp. 77.080.000 yang dilakukan Niasti sekitar bulan Juli 2019.
Baca juga: Abraham Samad Sebut 57 Pegawai yang Dipecat KPK adalah Pejuang-pejuang Pemberantasan Korupsi
Seluruh uang pemotongan atau pengutipan uang transport tenaga kesehatan tahun 2017, 2018, 2019 sebesar 40% tersebut, telah diterima oleh terdakwa.
"Tenaga kesehatan memberikan pemotongan atau pengutipan uang transport tenaga kesehatan sebesar 40% dikarenakan tenaga kesehatan, mengetahui hal tersebut adalah perintah dari terdakwa selaku pimpinannya, takut tidak mendapatkan kegiatan dana BOK, serta dipersulit segala sesuatunya dalam administrasi pekerjaan," urai JPU.
Uang pemotongan atau pengutipan uang transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan BOK tahun 2017, 2018, 2019, dipergunakan terdakwa untuk operasional puskesmas serta terdakwa gunakan pribadi untuk dana taktis. (Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terbukti Sunat Dana Operasional Nakes Tiga Tahun, dr Evi Diana Divonis 14 Bulan Penjara