TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya seorang anak baru gede (ABG) berinisial AK.
Pemuda 19 tahun itu diketahui tinggal di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonomulyo.
Sedangkan korbannya bernama Bunga (samaran) yang masih di bawah umur.
Baca juga: Alasan Ditawari Jadi TKW, Wanita Bersuami Dirudapaksa Pria Kenalan Lewat Medsos
Baca juga: Pria Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Aksinya Dipergoki Warga, Pelaku Dikepung dan Diamuk Massa
Kini pelaku sudah diamankan oleh Kepolisian Resor Polewali Mandar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal ini dibenarkan oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polewali Mandar, Ipda Vica Henriana
"AK ditangkap atas laporan orangtua korban, " katanya, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Sempat Menginap, Seorang Pria Rudapaksa Lalu Habisi Nenek 74 Tahun, Pelaku Ditembak Polisi
Baca juga: Bocah Berumur 5 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Remaja di Lombok Tengah
Pelaku AK ditangkap pada Selasa 5 Oktober 2021 sekitar pukul 23.20 Wita.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk proses hukum selanjutnya.
Adapun peristiwa pelecehan terjadi pada tanggal 27 Desember 2020 lalu.
Aksi bejat itu dilakukan di kamar pelaku AK di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonomulyo.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria 19 Tahun Asal Sumberjo Polman Diringkus Polisi
(Tribunsulbar.com/Hasan Basri)