Warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, itu menginginkan, surat dari Dukcapil berisi penegasan bahwa nama sang anak tidak boleh atau tidak bisa dipakai untuk membuat akta.
"Kami siap mengganti nama Cordo (anaknya, red), asal ada surat dari dinas tidak boleh atau tidak bisa pakai nama itu untuk buat akta," ungkap Arif, Kamis (7/10/2021), seperti dikutip dari Tribun Jatim.
Namun, Arif tetap berusaha akan mempertahankan nama sang anak.
Pada prinsipnya ia tak ingin mengganti nama sang anak.
Terlebih lagi, taka da undang-undang yang melarang pemberian nama anak yang panjang.
Dalam satu atau dua tahun ke depan, anak Arif rencananya akan mulai bersekolah dan tentunya membutuhkan akta.
"Kami dari orang tua juga tidak ingin nama itu diganti, karena disitu tidak ada undang-undang yang melarang. Adapun jika final tidak boleh, maka kami akan mematuhinya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Tuban Rohman Ubaid menyebut, pihaknya tak meminta Arif mengganti nama melainkan menyesuaikan karakter yang tersedia.
"Mengenai bayi nama panjang kami tegaskan bukan menyuruh untuk diganti nama, tapi disesuaikan 55 karakter huruf termasuk spasi tiap kata," katanya.
Beberapa waktu lalu Arif juga mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Hal ini lantaran dirinya kesulitan mengurus akta sang anak.
Setiap mendatangi kantor dinas terkait, akta kelahiran sang anak tak bisa diproses.
"Saya disuruh merubah nama anak, padahal nama tersemat doa untuk kebaikannya. Kalau harapan tentu bisa diproses aktanya, karena saat masuk TK akta dibutuhkan," kata Arif.
Dalam surat terbukanya kepada Jokowi, Arif dan sang istri berharap mendapat jalan keluar dan kemudahan dalam mengurus akta sang anak.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jatim dengan judul "Nama Panjang Anak di Tuban Terdiri dari 114 Huruf, Dukcapil: Format Akta Hanya 50 Karakter" dan "Ayah Cordo Siap Ganti Nama Panjang Anaknya, Asal Ada Syarat dari Dukcapil"
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jatim/M Sudarsono)