TRIBUNNEWS.COM, BUKITTINGGI- Polres Bukittinggi mengamankan seorang pria yang diduga menjual satwa dilindungi di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku berinisial Fa atau Sal (49) warga Jorong Parabek Kenagarian Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumbar.
Fa (49) diamankan Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB di Parabek, Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabbupaten Agam, Sumbar.
Baca juga: 10 Bulan Cetak Uang Palsu Modal Kertas Buram dan Alat Sablon, Lima Orang Ditangkap Polda Jatim
Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, melalui Kasat Reskrim Akp Allan Budi Kusumah Katinusa membenarkan penangkapan pelaku oleh Opsnal Tim Kerambit Reskrim Polres Bukittinggi.
Ia mengatakan, pelaku inisial Fa (49) diamankan dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja memperniagakan satwa yang dilindungi.
"Kronologis penangkapan pelaku berawal dilakukannya penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Akp Allan Budi Kusumah Katinusa.
"Selanjutnya kami langsung mendatangi rumah pelaku inisial Fa (49) di Parabek, Kenagarian Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam," katanya.
Baca juga: Sederet Fakta Kekejaman Begal Motor di BKT Modus Mengaku Anggota Polisi
Setelah sampai di rumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa burung.
Terdapat 583 satwa berbagai jenis.
"Ada tiga ekor Cucak Kuricang, dua ekor Brinyi Kelabu, 14 ekor Cuca Sayap Hijau, sembilan ekor Sunda Bulbul Sumatera, 500 ekor Pleci, 16 ekor Poksai,14 ekor Kucica Kampung, Delapan ekor Cuca Gunung, 12 ekor Madu Srikandi, dan Lima ekor Murai Besi," katanya.
Baca juga: Bertubi-tubi Dihadiahi Bogem Mentah, 2 Maling Motor di Cikarang Terkapar, Menangis Mohon Ampun
Seluruh barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi.
Sedangkan pelaku inisial Fa (49) sedang dilakukan identifikasi oleh BKSDA Bukittinggi.
"Dari hasil identifikasi pihak BKSDA terdapat 4 satwa dilindungi jenis Burung, yaitu Pleci (Zosterops), Poksai Sumatera (Garrulax bicolor), Cicau Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis), burung madu leher-merah (Anthreptes rhodolaemus)," katanya.
Ia mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Nekat Bisnis Jual Beli Satwa Dilindungi, Seorang Pria di Agam Simpan Ratusan Burung di Rumah,