Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Prabumulih, Sumatera Seletan nekat melecehkan anak di bawah umur.
Perbuatan asusila pelaku itu terekam kamera CCTV.
Pelaku telah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih, Selasa (5/10/2021).
Kepada petugas, pelaku mengaku kesal karena korban tak menjawab saat ditanya alamat.
Pelaku bernama Daim (27), warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Selain pelaku turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan plat BG 2906 ABH dan sejumlah pakaian yang digunakan pelaku ketika melakukan pelecehan.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim, AKP Jailili didampingi Kanit PPA, Ipda Sardinata membenarkan jika telah ditangkapnya pelaku pencabulan anak dibawah umur.
"Pelaku kita amankan di rumah kontrakannya, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas kami," tegasnya.
Baca juga: Gadis Remaja di Mojokerto Dilecehkan 2 Kakek, Kini Korban Hamil, Begini Kronologinya
Kasat Reskrim menjelaskan, adapun modus dilakukan pelaku yakni dengan berpura-pura menanyakan alamat rumah temannya.
Namun ketika korban yang masih dibawa umur lengah langsung dilecehkan oleh Daim.
"Akibat kejadian itu korban masih trauma dan orang tua korban yang mengetahui langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih."
"Kita yang mendapat laporan langsung menindaklanjuti dan meringkus pelaku," katanya.
Kanit PPA menambahkan aksi pelaku melakukan pencabulan tersebut terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) sehingga langsung terlacak dan langsung diamankan pihaknya.
Baca juga: Terduga Pelaku Percobaan Rudapaksa di Gunungkidul Diamankan, Polisi Belum Tetapkan Statusnya
Baca juga: Alasan Ditawari Jadi TKW, Wanita Bersuami Dirudapaksa Pria Kenalan Lewat Medsos
"Pelaku terekam CCTV tak jauh dari lokasi aksi pencabulan itu," jelasnya.
Atas perbuatannya, Daim akan dijerat UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur.
"Pelaku akan kami jerat UU perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Terpisah, Daim mengaku dihadapan petugas kepolisian dirinya menanyakan alamat namun tidak dijawab dan tidak dipedulikan oleh korban.
"Saya kesal lalu saya lakukan (pencabulan-red) lalu kabur," katanya tanpa penyesalan.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria di Prabumulih Terekam CCTV Lakukan Asusila ke Bocah, Waspadai Modusnya