TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus dugaan perdagangan bayi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pelaku berinisial FM alias Cici (38), yang berprofesi sebagai dukun beranak, warga Wanea, Manado, ditangkap karena diduga melakukan praktik perdagangan bayi.
Dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain satu tas berisi satu gunting pusar, satu gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, dan betadine.
Kemudian satu lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp 2 juta, tangkapan layar handphone berisi percakapan tersangka serta akta kelahiran dua orang bayi.
"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan menambahkan, tersangka bukan bidan atau tenaga kesehatan tapi bekerja secara mandiri.
"Tersangka selama ini melakukan praktik kebidanan liar dan ini sering dilakukan. Dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak 3 kali," jelas Kombes Pol Gani F Siahaan.
Kronologis
Pengungkapan kasus ini berawal saar Polda Sulut menerima laporan dari warga.
"Personel Ditreskrimum Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kost tersangka telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan bayi," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (7/10/2021) di Mapolda Sulut.
Bayi yang dijual saat itu baru dilahirkan oleh korban bernama Mita, warga Wanea, Kota Manado.
Bayi tersebut dijual tersangka dengan alasan korban tidak mampu membayar biaya persalinan.
"Setelah menjual bayi, tersangka memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada korban," jelas Kabid Humas Polda, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan.
Kejadian tersebut merupakan yang kedua kalinya. Pasalnya, anak pertama Mita juga dijual tersangka kepada orang lain.
Pada kejadian pertama tersebut tersangka memberikan uang Rp 50 ribu kepada Mita.
"Kemudian pada pengembangan juga ditemukan korban lain, yaitu Lina, warga Wanea."
Baca juga: 2 Pembunuh Bayi yang Ditemukan di WC Rumah Warga Kalipancur Semarang Ditangkap, Ini Sosoknya
"Sehingga sudah ada tiga orang bayi yang dijual tersangka, dan ketiga bayi tersebut sudah ditemukan petugas," kata Kombes Pol Jules Abast.
Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan menambahkan, perkara ini didapati dari informasi masyarakat, yang dilaporkan sekitar bulan Agustus 2021.
Kemudian dari Subdit Renata melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dan keterangan sehingga disimpulkan bahwa tersangka FM diduga telah melakukan perdagangan orang yaitu bayi.
Tersangka kemudian diamankan di kediamannya di Wanea, Kota Manado.
Tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dengan ancaman, Pasal 83 pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta," tegas Kombes Pol Gani.
Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Dilakukan Sejak 2020
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, perdagangan bayi ini diduga dilakukan sejak tahun 2020 hingga Agustus 2021.
Jules Abraham Abast juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kejadian seperti ini agar dapat memberitahukan kepada Kepolisian terdekat.
"Kita dapat menyelamatkan, kita dapat mengamankan terutama bayi, sang anak yang membutuhkan perhatian, kasih sayang dari ibu. Mungkin dari pihak ibunya berkekurangan dalam biaya proses persalinan," ujar Kabid Humas.
Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan menambahkan, perkara ini didapati dari informasi masyarakat, yang dilaporkan sekitar bulan Agustus 2021.
Kemudian dari Subdit Renata melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dan keterangan sehingga disimpulkan bahwa tersangka FM diduga telah melakukan perdagangan orang yaitu bayi.
Diketahui sudah tiga bayi diperdagangkan FN dari ibu berbeda.
Bayi ini dijual karena orang tua tak mampu melunasi biaya bersalin, sehingga FN menjual bayi korban.
Ibu bayi pun diberikan uang Rp 1 juta setelah tersangka berhasil menjual bayi tersebut.
Baca juga: Praktik Perdagangan Orang Masih Terus Terjadi, Begini Tanggapan Mahfud MD
Kepala Dinas PPPA Sulut, dr Kartika Devi Tanos menyampaikan harapan kasus-kasus ini harus ditindak sebagaimana mestinya secara hukum.
"Dan tentunya dibutuhkan kerja sama semua pihak, baik itu pemerintah, kepolisian juga masyarakat untuk bersama-sama peduli terhadap kasus-kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) seperti ini," kata Istri Wagub Sulut Steven Kandouw ini.
Kasus semacam ini bisa terbongkar salah satu caranya dengan peran masyarakat melaporkan ke aparat.
"Kita jangan takut untuk melaporkan jika kita mencurigai, melihat dan mendengar ada hal-hal yang berkaitan dengan TPPO ataupun tindakan kekerasan terhada anak dan perempuan ke kepolisian atau ke UPTD PPA Provinsi atau Kabupaten/kota," kata Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulut ini.
Pemprov Sulut melalui Dinas PPPA siap membantu memberikan pendampingan L secara komprehensif tanpa dipungut biaya apapun. (Tribun Manado)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id, diolah dari artikel dengan judul Fakta-fakta Kasus Perdagangan Bayi di Kota Manado, Dilakukan Dukun Beranak Dibandrol Rp 1 Juta, Kronologi Pengungkapan Kasus Perdagangan Bayi di Manado