Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Polsek Gunungpuyuh Resort Sukabumi Kota mengamankan dua orang pelaku vandalisme di RS Setukpa Polri.
Hingga Jumat (8/10/2021) malam, keduanya masih berada di Polsek Gunungpuyuh Resort Sukabumi Kota.
Dua pria ini ditangkap setelah melakukan aksi vandalisme di gerbang Rumah Sakit atau RS Setukpa Lemdik Polri dengan tulisan 'GBR'.
"Salah satu pelaku kedapatan memiliki, membawa dan menguasai senjata tajam jenis celurit tanpa hak dan bukan peruntukannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 1951," ujar Kapolsek Gunungpuyuh AKP Arif Saptaraharja.
Saat didatangi Satpam, pelaku AB melarikan diri, sementara DA als G berhasil diamankan lebih dulu.
Baca juga: Penampakan Vandalisme di Dekat Stasiun Klaten Bertuliskan : Negeri Indah Bagi Para PejabatĀ
AB kemudian ditangkap tak jauh dari TKP dan ditemukan barang bukti sebilah celurit di dalam tas yang disimpan di jok motornya.
"Barang bukti yang kita amankan, di antaranya, senjata tajam jenis celurit dengan panjang kurang lebih sepanjang 43 cm bergagang warna hijau tua dilapisi karet warna hitam, sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam, tas ransel dengan warna kombinasi, baju hitam berlambang bendera serta bertuliskan GBR dan satu buah pylox Hiroki warna hitam," terang Arif.
Hingga semalam, keduanya masih tahap pemeriksaan pihak kepolisian Polsek Gunungpuyuh, Resort Sukabumi Kota.
"Keduanya masih diperiksa, terlapor hanya satu orang karena membawa senjata tajam, yang satunya kami masih menunggu kedatangan keluarganya," kata Arif.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Corat-coret di Gerbang RS Polri Stukpa, 2 Orang Ditangkap 1 Bawa Celurit