News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ineu Jadi Tersangka Kasus Mengaku Dibegal Rp 1,3 M: Begini Tanggapan Keluarga dan Tetangga

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ineu Siti Nurjanah (31), perempuan yang mengaku korban begal Rp 1,3 miliar di Garut, ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/10/2021)

Polisi akhirnya menetapkan Ineu sebagai tersangka.

Selain Ineu polisi juga tetapkan seorang tersangka lain yakni MM (39) alias Amun.

Peran laki-laki ini bertugas mengamankan uang beserta motor Ineu.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan keduanya menjadi tersangka setelah ketahuan membuat pengakuan bohong yakni telah menjadi korban begal dengan kerugian miliaran rupiah.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono (Tribun Jabar)

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujarnya saat konferensi pers di Polres Garut.

Setelah proses interograsi terhadap kedua pelaku, diketahui pelaku membuat keterangan palsu tersebut karena ingin menghindari masalah utang yang selama ini menjeratnya.

"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa, guna untuk menghindari dari lilitan utang yang ditanggungnya," ucap Wirdhanto.

Baca juga: Wanita di Garut Berbohong Mengaku Jadi Korban Begal Rp 1,3 Miliar Karena Terlilit UtangĀ 

Sebelumnya pada Jumat (8/10/2021) petang Ineu mengaku telah menjadi korban begal, tas, dan motor yang dikendarainya dibawa oleh tiga orang tak dikenal.

IS sempat kesulitan untuk dimintai keterangan lantaran berpura-pura mengalami syok bahkan sempat dibawa ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu pernapasan.

Atas perbuatannya tersebut IS dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan , diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga: Kebohongannya Terbongkar, Wanita di Garut yang Mengaku Korban Begal Rp 1,3 Miliar Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan uang miliaran rupiah yang disebut-sebut hilang direbut begal ternyata tidak pernah ada.

"Bohong, tidak pernah ada uang segitu," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (11/10/2021).

IS mengarang cerita lantaran terjebak utang kepada seorang rentenir di desanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini