Riyan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan, tersangka beserta barang bukti sekarang sudah berada di Mapolres Sampang guna proses penyelidikan.
Tersangka dikenakan pasal Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Mantan Istri Liburan dengan Lelaki Lain, Pria Sampang Terbakar Api Cemburu, Lakukan Hal Tak Terduga
(TribunMadura.com /Hanggara Pratama)
Berita lainnya seputar kasus penganiayaan.