News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanya Soal Uangnya yang Hilang, Ibu di Tanjungbalai Malah Diancam akan Dihabisi Anak Kandungnya

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan - Seorang pria di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara mengancam akan menghabisi nyawa ibu kandungnya. Ancaman itu bermula saat sang ibu menanyakan soal uangnya yang hilang kepada pelaku.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara mengancam akan menghabisi nyawa ibu kandungnya.

Ancaman itu bermula saat sang ibu menanyakan soal uangnya yang hilang kepada pelaku.

Tak hanya mengancam, pelaku juga merusak barang-barang yang berada di rumahnya.

Pelaku diketahui bernama Hendra Pakpahan (36), sedangkan korbannya Tionggar Butarbutar (68).

Menurut polisi, peristiwa itu bermula dari persoalan hilangnya uang sang ibu di rumah.

Karena tidak ada orang lain di dalam rumah, sang ibu bertanya pada Hendra Pakpahan.

Namun Hendra Pakpahan mengamuk, dan Malin Kundang si anak durhaka ini ancam bunuh ibu kandung dengan kayu.

"Dia tidak terima dituduh mencuri uang ibunya," kata Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin(11/10/2021).

Baca juga: Kronologi Pemuda di Sampang Aniaya Teman Pria Mantan Istrinya dengan Pisau, Motif Cemburu

Baca juga: Pesta Tuak Bersama Berujung Luka, Kakak di Mamasa Aniaya Adik dengan Parang, Ribut Soal Batas Tanah

Selain ancam bunuh ibu kandung, Hendra Pakpahan juga merusak barang elektronik di dalam rumah.

"TV, handphone, kusen kaca semua hancur dibuat pelaku," kata Dahlan.

Polisi yang menerima laporan adanya keributan ini langsung turun ke lokasi di Jalan FL Tobing, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Polisi kemudian meringkus Hendra Pakpahan tanpa perlawanan.

Hendra Pakpahan kemudian digiring ke Polres Tanjungbalai dengan kondisi tangan diborgol.

Atas perbuatannya ini, Hendra Pakpahan disangkakan Pasal 335 ayat 1 subsider Pasal 406 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.

(Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul ANAK DURHAKA, Malin Kundang dari Tanjungbalai Ancam Bunuh Ibu Kandung dan Rusak Barang di Rumahnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini