TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus begal dan perampokan belakangan jadi sorotan, namun siapa yang menyangka ada kasus yang direkayasa.
Dalam beberapa hari terakhir setidaknya ada tiga kasus rekayasa kejahatan yang terjadi di Jakarta, Garut dan Bali.
Ketiga orang yang awalnya menjadi korban kini berbalik, mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Tribunnews.com merangkum tiga kasus rekayasa yang diawal menggemparkan publik, namun ternyata hanya karangan belaka dari pelaku.
Rekayasa Kasus Perampokan di BKT, Aulia Rafiqi Dijebloskan ke Tahanan
Buntut dari mengarang cerita bohong soal dibegal dan disetrum oleh komplotan mengaku polisi, kini Aulia Rafiqi berstatus tersangka ditahan di Polres Jaktim.
Sebelumnya pengakuan Aulia Rafiqi (23) sempat membuat gempar karena mengaku dibegal lima pria dengan modus mengaku anggota polisi di Banjir Kanal Timur (BKT).
Tidak hanya itu, Rafiqi juga mengaku disetrum, disandera hingga dituduh terlibat penyalahgunaaan narkoba.
Dimana komplotan begal itu kemudian meminta uang tebusan Rp 5 juta.
Baca juga: Bohong Tidak Dibegal dan Disetrum di BKT, Aulia Rafiqi Dijebloskan ke Tahanan, Sang Paman Mohon Maaf
Belakangan diketahui serangkaian aksi kejahatan itu bohong belaka.
Padahal sebenarnya Rafiqi diperdaya cewek open BO (booking online).
Pada Rabu (6/10/2021) dini hari, Rafiqi bersama wanita open BO di satu Aparteman di kawasan Bekasi.
Dia menyewa wanita tersebut dari aplilasi Mi-Chat dan janji bertemu di apartemen di kawasan Kemang, Bekasi.
Karena tidak sesuai kesepakatan, tiba-tiba teman wanita tersebut yang berjumlah empat orang merampasan barang berharga Aulia, mulai motor dan HP.
Lantas bagaimana kini nasib Rafiqi setelah mengarang cerita bohong bahkan sampai membuat laporan polisi palsu ?
Kini Rafiqi ditahan karena sudah memberikan keterangan palsu atau sumpah palsu serta pengaduan palsu ke Polres Metro Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan membenarkan penahanan kepada Aulia Rafiqi.
"Dikenakan Pasal 242 KUHP dan 220 KUHP tentang sumpah palsu atau pengaduan palsu," ujarnya, Minggu.
Saat ini, kata Erwin, Aulia Rafiqi resmi dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Pihaknya, kata Erwin bakal terus mendalami keterangan Aulia terkait motif menyebar berita bohong ke awak media dan memberikan keterangan palsu ke polisi. "Sudah ditahan di Polres Jakarta Timur," katanya.
Ibu Muda di Bangli Rekayasa Kasus Perampokan, Kini Jadi Tersangka
Kadek Ardiasih (24) ketahuan berbohong, kasus perampokan yang membuat gempar Bangli ternyata rekayasa belaka.
SebelumnyaKadek Ardiasih mengaku sempat disekap dan mulutnya disumpal selendang.
Dia juga mengaku uang tunai serta cicin emas di rumahnya raib dibawa kabur perampok.
Usut punya usut diketahui Kade Ardiasih telah berbohong.
Ternyata kasus perampokan di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli pada Kamis (7/10/2021) itu hanya rekayasa dirinya.
Lantas bagaimana kasus itu bisa terungkap?
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan saat dikonfirmasi Minggu (10/10/2021) mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan kecurigaan polisi yang menemukan banyaknya kejanggalan.
Baik kejanggalan di TKP, maupun berdasarkan pengakuan Kadek Ardiasih pada hari Jumat 8/10.2021).
“Kejanggalan itu mulai dari hasil visum yang tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, alat-alat yang digunakan pelaku berupa sabit, hingga kayu yang tidak ada penyesuaian di TKP,” sebut Kapolres.
Dari temuan tersebut, tim opsnal Polres Bangli pun mencurigai bahwa Kadek Ardiasih telah merekayasa peristiwa perampokan yang ia alami.
Benar saja, setelah diinterogasi mendalam, Kadek Ardiasih akhirnya mengakui bahwa pencurian uang dan perhiasan emas milik mertuanya itu hanya rekayasa agar seolah-olah dirinya menjadi korban.
Padahal, uang dan emas milik mertuanya yang raib itu diambil oleh dirinya sendiri.
“Dari keterangan terduga pelaku, uang tunai yang diambil sebesar Rp 26.360.000 digunakan untuk mengganti uang tabungan yang sudah dihabiskan sebelumnya. Sehingga terduga pelaku bingung untuk mengganti uang tabungan milik mertuanya yang disimpan di KSP Sari Merta,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, imbuh Kapolres, terduga pelaku diduga bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, polisi menerima laporan mengenai adanya dugaan peristiwa pencurian dan kekerasan di sebuah rumah yang terletak di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga pada hari Kamis (7/10).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 wita.
Kejadian bermula saat Kadek Ardiasih sedang mengambil makanan di dapur, kemudian didatangi seorang laki-laki membawa sebuah botol air mineral.
Laki-laki tersebut meminta air karena mobilnya mogok.
Ia juga bertanya mengenai siapa saja yang berada di dalam rumah.
Oleh Kadek Ardiasih dijawab bahwa ia hanya sendirian, karena suami maupun mertuanya sedang bekerja.
Ardiasih juga sempat menanyakan asal laki-laki tersebut, dan dijawab dari Desa Kayubihi.
Namun diluar dugaan, laki-laki yang diceritakan memiliki ciri-ciri berbadan kurus, rambut keriting pendek, berkumis, manggunakan baju kaos polo warna hitam, celana jean hitam itu, justru mengambil sabit yang berada di sekitar rumah, kemudian mengancam Ardiasih untuk memberitahukan letak barang berharga.
Baca juga: Banyak Ditemukan Fosil Hewan, Bantaran Waduk Saguling Bandung Barat Dijaga Ketat 24 Jam
Karena ketakutan, Ardiasih kemudian memberitahu letak barang berharga dirumah milik mertuanya tersebut.
Laki-laki itu kemudian kemudian menjambak korban, mengikat tangan dan kaki menggunakan selendang, serta menyumpal mulutnya.
Ia selanjutnya memasuki kamar untuk mengobrak abrik barang yang ada disana, serta mengambil barang berharga berupa uang tunai Rp 37 juta serta perhiasan emas.
Setelah mendapatkan yang dicari pelaku kabur.
Sementara Kadek Ardiasih kemudian menelpon seorang saudaranya bernama Luh Partini, untuk meminta pertolongan.
Dengan terungkapnya Kadek Ardiasih sebagai pelaku, sang mertua Nyoman Nila mengaku belum sempat mengecek sisa tabungan miliknya.
Ia juga menegaskan tidak akan mencabut laporan tersebut.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada menantunya.
Karena tak hanya tega mencuri tabungan mertua, ibu muda itu juga tega mencuri tabungan anaknya.
“Saya tidak akan mencabut laporan. Biar dia bisa belajar, dan bisa lebih dewasa dalam bertindak kedepannya,” tegasnya. (tribun network/thf/TribunBali.com)
Kebohongannya Terbongkar, Wanita di Garut yang Mengaku Korban Begal Rp 1,3 Miliar Jadi Tersangka
Kepolisian akhirnya menetapkan wanita yang mengaku menjadi korban begal Rp 1,3 miliar di Garut, Jawa Barat sebagai tersangka.
Ternyata wanita yang diketahui berinisial IS (31) tersebut membuat pengakuan bohong soal peristiwa begal yang dialaminya Jumat (8/10/2021).
Tak hanya IS, polisi juga tetapkan seorang tersangka lain yakni MM (39) alias Amun seorang laki-laki.
Dalam kasus tersebut MM bertugas mengamankan uang beserta motor pelaku Ineu.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan keduanya menjadi tersangka setelah ketahuan membuat pengakuan bohong yakni telah menjadi korban begal dengan kerugian miliaran rupiah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura menjadi korban begal (tindak pidana pencurian dengan kekerasan)," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Senin (11/10/2021).
Setelah proses intrograsi terhadap kedua pelaku, Ineu dan Amun ternyata membuat keterangan palsu soal jadi korban begal.
"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan hutang yang ditanggungnya," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Sebelumnya pada Jumat (8/10/2021) petang pelaku mengaku telah menjadi korban begal.
Tas dan motor yang dikendarainya dibawa tiga orang tak dikenal di Jalan Cisurupan-Cikajang, Garut.
IS sempat kesulitan untuk dimintai keterangan lantaran berpura-pura mengaalami shock bahkan sempat dibawa ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu pernapasan.
Atas perbuatannya tersebut IS dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan , diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunBali.com/TribunJabar.com)