TRIBUNNEWS.COM - Yosef dan Yoris dibawa penyidik ke bank untuk mencetak rekening koran milik almarhumah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada Selasa (12/20/2021).
Hal ini dilakukan untuk mengetahui aliran transaksi dari rekening Amel dan Tuti semasa hidup.
Menurut Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat, ada persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa mencetak rekening koran milik Tuti dan Amalia.
Oleh karena itu penyidik meminta Yosef dan Yoris selaku ahli waris untuk mengurus rekening tersebut di bank.
Baca juga: Update Kasus Subang, Adik Yakin Yosef Tidak Terlibat Terkait Kematian Tuti dan Amalia
"Mereka minta urus rekeningnya Amel dan Tuti ada persyaratan yang harus dilengkapi, ini untuk kepentingan pemeriksaan. Bank kalau orangnya meninggal baiknya ditutup rekeningnya."
"Ahli warisnya Yosef dan Yoris," kata Rohman dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (13/10/2021).
Lebih lanjut Rohman menyebutkan, surat-surat yang belum lengkap tersebut di antaranya ada surat nikah dan akta kelahiran.
Karena surat-surat kelengkapan tersebut ada di TKP, maka penyidik yang akan mengambilnya.
Baca juga: Buktikan Dirinya Tidak Terlibat Kematian Tuti dan Amalia Kasus Subang, Yosef Ucapkan Sumpah
"Ada surat-surat yang belum lengkap, nanti penyidik yang harus ambil di TKP, surat nikah, akta kelahiran ada di TKP semua. Yang kita pegang Cuma KTP, surat kematian dan surat dari ahli waris dari kecamatan," terang Rohman.
Dengan dicetaknya rekening koran milik Tuti dan Amalia ini, maka bisa diketahui informasi terkait perputaran uang guna kepentingan penyidikan.
"Nanti bisa dilihat ya di rekening Koran Amel ada perputaran duit dari siapa saja untuk kepentingan penyidikan," imbuh Rohman.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Subang, Yosef Menangis di Makam Tuti dan Amalia: Badan Sehat, tapi Hati Sakit
Polisi Sudah Periksa 54 Saksi Terkait Kematian Tuti dan Amalia
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan polisi masih mengumpulkan alat bukti guna mengungkap kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) Amalia Mustika Ratu (24).
"Saat ini kita masih mengumpulkan data, informasi, keterangan dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kasus ini," ujar AKBP Sumarni.
Dalam upaya pengumpulan bahan keterangan dan membuktikan kasus tersebut, pihak penyidik sudah memanggil puluhan saksi terkait meninggalnya anak dan ibu di kasus Subang itu.
"Sejauh ini upaya menemukan titik terang kasusnya, ada 54 saksi yang kita periksa," tutur AKBP Sumarni.
Baca juga: Update Kasus Subang: Yosef Menangis di Makam Tuti dan Amalia, Jawab Mengenai Fitnah
Seusai mayat anak dan ibu itu ditemukan, jasad Amalia dan Tuti diautopsi di RS Sartika Asih, Kota Bandung.
Kemudian setelah 45 hari jasad ibu dan anak tersebut , Polisi kembali melakukan autopsi tepatnya pada Sabtu lalu (2/10/2021).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menerangkan autopsi kedua ini dilakukan untuk mencocokan temuan baru dan fokus mencari petunjuk-petunjuk, kesesuaian dengan penyebabnya, kematiannya.
Baca juga: Bukan Keluarga Sembarangan, Latar Belakang Tuti Kasus Subang Diungkap Mantan Ketua RT
"Setelah itu baru kami simpulkan rangkaian penyelidikannya, lalu mengarah ke tersangkanya, jadi kami tidak berandai-andai," terangnya.
Hasil autopsi ulang tersebut belum bisa disampaikan karena penyidik masih harus mengevaluasi dan menganalisanya.
"Dia dibunuh, apakah melakukan perlawanan, kemudian untuk menentukan waktu kematiannya, karena ini kami cari kesesuaian kembali." katanya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)