News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Pria Pelaku Pelecehan Dokter Muda di NTT, Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pemuda di NTT melecehkan dan mencoba rudapaksa dokter muda.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemuda yang melakukan percobaan rudapaksa seorang dokter muda di NTT memasuki babak baru.

Kini pria 26 tahun bernama Peter Muskanan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Diketahui tersangka merupakan warga Kelurahan Onatali, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, NTT.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Jems Mbau membenarkan penetapan status tersangka.

"Tersangka sudah dibawa ke Rote Ndao dan ditahan di Rutan Polres Rote Ndao pasca diperiksa," ujar Jems Mbau, Minggu (10/10/2021).

Baca juga: FAKTA BARU Kasus Viral 3 Anak di Luwu Timur: Bukan Rudapaksa, Kunjungan Kapolres Dianggap Tak Elok

Tersangka ditahan sejak Sabtu (9/10/2021) hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan sejumlah pasal yakni pasal 289 subs pasal 286 Jo pasal 53 ayat (1) lebih subs pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Ancaman pidana untuk pasal 289 selama 9 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao.

Peter ditangkap di pelabuhan Hansisi, Desa Inisiasi, Kecamatan Semau Utara, Pulau Semau, kabupaten Kupang saat ia mengantar keluarganya di pelabuhan Hansisi.

Penangkapan dilakukan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Jems Mbau, S.Sos bersama Bripka Andri pah dibantu anggota Polsek Semau, Bripka Charles Neno dan dua anggota lainnya.

Peter Muskanan merupakan pelaku kasus cabul dan percobaan pemerkosaan terhadap dokter Letitia Bellavesta F Kale (26) pada awal Juni 2021 lalu di rumah dinas dokter Puskesmas Feapopi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.

Baca juga: Pria Sukabumi Rudapaksa Anak Tiri yang Berusia 13 Tahun, Ancam Lakukan Ini Jika Korban Tak Menuruti

Peter Muskanan (berbaju merah) saat diamankan anggota Polres Rote Ndao (ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM)

Pasca melecehkan korban dokter, pelaku sempat bersembunyi di hutan sekitar PLTU Rote Tengah selama 1 minggu.

"Kemudian pelaku berangkat ke Kupang dengan kapal feri langsung ke Pulau Semau di Kaun Desa Hanisisi, Kecamatan Semau Utara, Kabupaten Kupang," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao.

Pasca ditangkap di Pulau Semau, pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polres Rote Ndao untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kronologi kejadian

Aksi percobaan rudapaksa ini terjadi di Rote Ndao, NTT.

Seorang dokter yang bertugas disana nyaris disetubuhi orang tak dikenal (OTK) saat sedang tidur pada Minggu (6/6/2021) subuh sekitar pukul 02.00 Wita.

Saat itu korban, sedang tidur pulas di rumah dinas dokter di lingkungan Namodale, Kelurahan Onatali, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.

Pelaku masuk melalui jendela yang dibuka paksa.

Dengan membawa senjata tajam, pelaku menuju kamar sang dokter muda yang sedang tidur itu.

Setibanya di kamar, pelaku langsung menjepit kedua kaki korban dengan kedua kakinya. Sang dokter pun bangun dan terkejut.

Namun di saat yang sama, pelaku yang menutupi wajahnya dan dalam suasana gelap itu mengancam membunuh dokter tersebut dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Pelaku langsung melecehkan korban dengan meraba tubuh korban dan bagian sensitif. Korban yang kaget mencoba berteriak minta tolong.

Baca juga: Nenek Berusia 71 Tahun di Kudus Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Tetangganya yang Masih ABG

Karena teriakan dokter tersebut, pelaku kalap lalu memegang kepala korban dan membenturkannya ke tembok beberapa kali.

Setelah itu ia langsung melarikan diri meninggalkan korban.

Korban pun kembali berteriak minta tolong dan beberapa saat kemudian datang beberapa warga sekitar ke rumah dinas dokter tersebut.

Korban dokter membuat laporan polisi ke Polsek Rote Tengah, Polres Rote Ndao.

Laporan kasus pelecehan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/06/VI/ 2021/Sek Roteng tanggal 6 Juni 2021.

Pasca kejadian, polisi sudah mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi serta melakukan visum terhadap korban. 

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pelaku Percobaan Pemerkosaan Dokter di Rote Ndao Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

(Pos-Kupang.com/Ray Rebon)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan wanita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini