TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus jual beli mobil truk terjadi di Kota Medan, Sumatra Utara.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah pria bernama Musliadi.
Sedangkan pelakunya merupakan teman dari korban sendiri berinisial SOF.
Akibat kejadian ini, Musliadi kehilangan uang dengan total Rp 65 juta.
Musliadi juga sudah melaporkan SOF ke polisi.
Baca juga: Mahasiswi di Palembang Tipu Juragan Konter HP, Gasak Uang Rp14 Juta, Modus Pinjam Mesin EDC
"Modusnya menawarkan satu unit mobil truk Mitshubishi Kanter dengan harga Rp 120.000.000," kata Musliadi saat diwawancara di Polrestabes Medan, Selasa (12/10/2021).
Diketahui SOF adalah warga Jalan Gaperta Ujung. SOF sehari - hari bekerja sebagai agen mobil.
Musliadi mengaku sebelumnya sempat bertransaksi beberapa penjualan mobil dan lancar bersama SOF.
Bahkan ia juga sudah berkawan dengan SOF selama 5 tahun. Atas dasar itu, ia pun menyambut tawaran SOF dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening milik SOF sebanyak 2 kali pengiriman pada Minggu (10/10/2021).
"Udah lima tahun kenal, biasanya dia nawarin mobil lewat handphone, aku kirim uang dan selalu tepat janji, dan mobil selalu diantar," sebutnya.
"Terakhir, SOF nawarin mobil truk Mitsubishi harga Rp.120.000.000, dia nunjukin mobil itu pakai vidio dan aku setuju. Lalu dimintanya untuk transfer uang, aku kirim dari rekening BRI aku ke rekening BRI pelaku sebesar Rp 10.000.000 rupiah," sambungnya.
Ia mengaku setelah mentransfer, tak lama SOF kemudian meminta lagi uang lansiran berikutnya.
Baca juga: Gondol Rp400 Juta untuk Judi Online, Wanita di Kalbar Tipu Suami & Bosnya, Modus Pura-pura Dirampok
Musliadi pun kembali mentransfer uang dari rekening BCA karyawan korban ke rekening BRI milik pelaku sebanyak Rp 55.000.000.
Namun setelah uang itu ditransfer, rupanya mobil truk yang dijanjikan pelaku tak kunjung diantarkan sampai saat ini.
Bahkan SOF tidak lagi bisa dihubungi.
Komunikasi terakhir, SOF menjanjikan akan langsung membawa mobil yang sudah dibayar sebagian olehnya.
Ia pun membuat laporan ke Satreskrim Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/2028/X/ YAN/: 2.5/ 2021/ SPKT/Restabes Medan.
"Harapan saya agar laporan saya ditindak lanjuti dengan cepat dan segera ditangkap," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul APES, Musliadi Merasa Ditipu Kawan Sendiri, Uang Rp 65 Juta Raib tapi Barang yang Dibeli Tak Ada
(Tribun-Medan.com/Goklas Wisely)